5 Jenis KDRT dan Cara Penanganannya

Rabu, 13 Juli 2022 | 19:00:00

Anisah Chamalia

Penulis : Anisah Chamalia

5 Jenis Kdrt Dan Cara Penanganannya

Ilustrasi KDRT (Special)

Ladiestory.id - Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT merupakan segala tindakan dalam bentuk  ancaman, pelecehan, maupun kekerasan yang sering terjadi di ranah domestik. Misalnya, kekerasan suami kepada istri, orang tua kepada anak, saudara kepada keponakan, dan majikan kepada asisten rumah tangga. Hal ini merupakan bentuk hubungan abusive serta toxic yang sering terjadi dalam sebuah hubungan pernikahan maupun hubungan kekeluargaan.

KDRT sendiri tidak hanya terjadi dalam bentuk tindakan fisik namun juga secara psikis dan seksual. Sehingga, korban tidak hanya mengalami cedera, namun juga kesehatan mental, dan yang lebih parah lagi mengancam nyawa. Korban bahkan mengalami ketakutan, trauma, dan kehilangan keberanian untuk bertindak. Selain itu, korban juga sering mengalami kesulitan dalam melapor karena biaya pembuktian serta visum yang mahal. Berikut beberapa bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang perlu kamu ketahui. 

Kekerasan Emosional

Ilustrasi KDRT (Special)

Kekerasan ini biasanya menimbulkan dampak pada korban, seperti rasa takut. Tanda-tanda kekerasan tersebut, yaitu pertama, pelaku mengkritik atau menghina korban di depan umum. Kedua, Pelaku berperilaku kasar dengan mengatakan korban berhak mendapatkannya. Ketiga, Pelaku sering menunduh korban mengenai hal-hal yang tidak dilakukan, seperti perselingkuhan hanya karena melihat korban berbicara dengan orang lain. 

Intimidasi dan Ancaman

Ilustrasi KDRT (Special)

Selain kekerasan secara emosional, pelaku yang melakukan KDRT juga biasanya melakukan intimidasi atau ancaman kepada korban. Awalnya, pelaku melakukan penghancuran atau membuang barang milik korban. Setelahnya, pelaku terus mengancam akan membunuh dirinya sendiri atau membunuh korban. Terlebih, pelaku memeriksa benda atau berkas pribadi milik korban.  Akhirnya, pelaku juga biasanya melakukan pelecehan terhadap agama, kekurangan fisik, ras ,ataupun strata sosial korban. 

Kekerasan Fisik

Ilustrasi KDRT (Special)

Jenis kekerasan fisik merupakan hal yang sering terjadi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Tindakan tersebut dapat berupa memukul, menampar, menendang, menjambak, mencekik, atau bahkan membakar anggota tubuh korban. Ada juga perlakuan seperti mengikat, mengurung atau menyiram korban. Kekerasan semacam itu biasanya dapat dipicu oleh kecanduan minuman beralkohol dan penggunaan obat-obatan terlarang.

Kekerasan Seksual

Ilustrasi KDRT (Special)

Kekerasan seksual bisa juga terjadi kepada korban yang telah lebih dulu mengalami jenis kekerasan lainnya. Berikut ini beberapa tanda kekerasan seksual, pelaku memaksa korban melakukan sesuatu yang tidak diinginkan, seperti berhubungan seksual. Pelaku menyentuh bagian tubuh sensitif korban dengan cara yang tidak layak, lalu menyakiti korban saat melakukan hubungan seksual. Pelaku kekerasan biasanya akan meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi kesalahannya, bahkan beberapa pelaku memberi hadiah untuk korban sebagai penebus rasa bersalahnya.

Penguntitan

Ilustrasi KDRT (Special)

Penguntitan merupakan perilaku yang tidak memiliki tujuan yang sah serta bermaksud untuk melecehkan, meneror, maupun mengganggu korban. Kegiatan ini termasuk seperti panggilan telepon berulang kali, sering mengunjungi korban, atau melakukan pengawasan terhadap kehidupan korban.

Bertahan dalam situasi KDRT akan semakin membahayakan dan mengancam posisi korban. Selain itu, dampak buruk yang akan dialami dapat bertumpuk dan menimbulkan luka berupa fisik maupun psikis. Untuk itu, perlu ada tindakan untuk penangan yang tepat.

Siapkan tas berisi dokumen seperti kartu identitas, obat-obatan maupun uang. Hubungi orang-orang terdekat seperti keluarga atau teman untuk mendapat perlindungan sementara. Lakukan pelaporan ke kepolisian/ LBH perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga jika terjadi kekerasan yang merugikan secara fisik maupun materi. Simpan seluruh barang bukti terkait kekerasan yang terjadi. Ubah segala identitas korban yang ada di sosial media untuk menghindari terjadinya ancaman dan intimidasi.

Korban KDRT kini dapat melapor ke 310 LBH perlindungan yang tersebar di seluruh Indonesia. Jangan ragu untuk melakukan konsultasi ke psikiater untuk mendapat bimbingan penyembuhan trauma. Selain memberikan penanganan luka secara fisik maupun psikis, petugas kesehatan dapat juga membantu korban untuk keluar dari KDRT yang dapat mengancam keselamatannya.