Jual Koleksi Seni, Johnny Depp Kumpulkan Lebih dari Rp54 Miliar

Minggu, 31 Juli 2022 | 11:30:00

Muna Alkatiri

Penulis : Muna Alkatiri

Jual Koleksi Seni, Johnny Depp Kumpulkan Lebih Dari Rp54 Miliar

Johnny Depp menjual koleksi lukisannya (Instagram.com/johnnydepp)

Ladiestory.id - Johnny Depp menjual seluruh koleksi seni miliknya. Dari hasil penjualan itu, ia mendapatkan sebanyak lebih dari 3 juta poundsterling atau setara dengan Rp54 Miliar. 

Aktor pemeran Captain Jack Sparrow dalam film “Pirates of the Caribbean” itu melukis empat potret selebritas. Selebritas tersebut adalah Keith Richards, Bob Dylan, Elizabeth Taylor dan Al Pacino. Koleksi seni tersebut ia beri tajuk “Friends and Heroes”.

Johnny Depp menjual koleksi lukisannya (Instagram.com/johnnydepp)

Pengumuman penjualan koleksi seninya itu ia sampaikan melalui Instagram pada Kamis (28/7/2022). Ia menyampaikan bahwa koleksinya itu dapat dibeli melalui situs Castle Fine Art.

Menurut situs Castle Fine Art, koleksi Johnny Depp itu terjual dengan begitu cepat. Sebanyak 780 cetakan sudah terjual hanya dalam waktu beberapa jam. Bahkan, dikabarkan melalui The Evening Standard, situs web tempat menjual karya seni itu sampai macet karena banyaknya akses yang berusaha untuk membeli karya Johnny Depp.

Lukisan potret selebritas itu dijual seharga 3.950 poundsterling atau setara dengan Rp71 Juta. Sedangkan, untuk paket lukisan secara keseluruhan dijual seharga 14.950 poundsterling atau setara dengan Rp269 Juta.

Sementara itu, Johnny Depp memenangkan kasus pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Amber Heard. Dengan kemenangannya itu, ia mendapatkan ganti rugi sebanyak 10 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp148 Miliar. Sedangkan, Amber Heard mendapatkan sebanyak 2 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp29 Miliar.

Namun, pada 21 Juli lalu, Amber Heard mengajukan banding untuk hasil persidangannya dengan Johnny Depp bulan lalu. Pihak Amber Heard mengklaim bahwa pengadilan membuat kesalahan dalam putusannya. Ia menganggap bahwa pengadilan belum membuat putusan yang adil dan sesuai dengan amandemen pertama. Maka dari itu, mereka kembali mengajukan banding.