Karena Dana Talangan, Wulan Guritno Gugat Mantan Kekasih ke Pengadilan

Selasa, 27 Februari 2024 | 14:15:00

Aldeta Prasasti

Penulis : Aldeta Prasasti

Karena Dana Talangan, Wulan Guritno Gugat Mantan Kekasih Ke Pengadilan

Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. (Instagram.com/wulanguritno)

Ladiestory.id - Wulan Guritno baru-baru ini diketahui menggugat mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa, ke pengadilan Jakarta Selatan.

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa terdapat beberapa tuntutan, salah satunya meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.

Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp396.150.000.

Menghukum dan memerintahkan mantan kekasih Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100.000.000.

Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo

Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.

Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. (Instagram.com/wulanguritno)

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa dibenarkan Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," kata Djuyamto dihubungi awak media pada Senin (26/2/2024).

Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.

Sebagaimana diketahui, Wulan Guritno pernah menjalin hubungan asmara dengan Sabdayagra Ahessa atau akrab dikenal dengan nama Sabda Ahessa. Hubungan keduanya pun tampak sangat lekat seperti yang kerap diunggah di media sosial meski terpaut usia yang cukup jauh.

Namun, kabar hubungan keduanya sudah kandas pun berhembus, diikuti dengan kabar gugatan Wulan Guritno kepada Sabdayagra Ahessa.