Lakukan Sidang Perdana Secara Daring, Indra Kenz Dijerat Pasal Berlapis

Minggu, 14 Agustus 2022 | 23:00:00

Selsa Nawang Wulan

Penulis : Selsa Nawang Wulan

Lakukan Sidang Perdana Secara Daring, Indra Kenz Dijerat Pasal Berlapis

Indra Kenz (Special)

Ladiestory.id - Afiliator aplikasi Binary Option Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, jalani sidang perdana pada Jumat (12/8/2022). Sidang tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

Diketahui, agenda sidang adalah pembacaan dakwaan kasus penipuan dan investasi bodong dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang ini dipimpin oleh hakim Rahman Rajagukguk dengan didampingi oleh dua hakim lainnya, yaitu Hengky Henry dan Luki Rombot. 

Terdakwa tidak terlihat hadir secara langsung, melainkan dirinya menjalani sidang secara daring. Indra Kenz tampak mengenakan kemeja putih rapi dan kacamata. 

Indra Kenz dalam sidang perdana (Youtube: CNN Indonesia)

Alasan persidangan digelar secara daring tersebut karena terdakwa masih dalam proses pemindahan dari Rutan Bareskrim ke Rutan Salemba. Meskipun dilakukan secara daring, tetapi sidang perdana ini bersifat terbuka. Artinya, para korban kasus investasi bodong ini dapat hadir langsung menyaksikan jalannya proses persidangan.

Para korban yang berjumlah puluhan itu sempat mengamuk di depan Pengadilan Negeri Tangerang yang menjadi tempat sidang berlangsung. Mereka mengaku akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta agar Pengadilan Negeri Tangerang dapat berlaku adil sesuai dengan proses hukum serta bekerja secara profesional.

Indra Kenz disebut mendapatkan dakwaan pasal berlapis. Yang bersangkutan didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan: "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."

Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini, pelaku diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yakni: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." 

Selain pasal-pasal yang disebutkan, ia juga didakwa pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 378 KUHP.

Pasal 378 KUHP berisi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.