Nia Daniaty Tak Hadir di Sidang, Olivia Nathania Menangis Akui Penipuan CPNS

Jumat, 11 Maret 2022 | 12:00:00

Monica Dameria

Penulis : Monica Dameria

Nia Daniaty Tak Hadir Di Sidang, Olivia Nathania Menangis Akui Penipuan Cpns

Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram.com/niadaniatynew)

Ladiestory.id - Olivia Nathania kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan penipuan CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan dari para saksi pihak Olivia Nathania.

Akan tetapi, Nia Daniaty, sang ibu, yang sebelumnya dikabarkan akan menjadi saksi, rupanya tidak hadir dalam persidangan kali ini. Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina.

"Maaf, Bu Nia tidak bisa. Sedang kurang sehat," kata Susanti Agustina.

Meskipun saksi tidak hadir, sidang dugaan penipuan CPNS yang menjerat Olivia Nathania tetap dilaksanakan. Dalam persidangan ini, Olivia sempat berkilah setiap hakim bertanya mengenai rekrutmen CPNS.

Olivia Nathania menyebut bahwa dirinya tidak mengetahui soal dokumen-dokumen CPNS. Bahkan, ia juga mengaku tak tahu seminar SK Prestasi yang diselenggarakan di sebuah hotel.

Usai dicecar oleh hakim, Olivia Nathania mengakui kesalahannya. Ia sempat menangis saat mulai terbuka dengan hakim.

"Saya menyesal yang mulia," ujar Olivia Nathania.

Jaksa Penuntut Umum, Yoklina mengatakan bahwa Olivia mengaku dirinya membuka rekrutmen CPNS jalur belakang. Tetapi, uang yang diterima oleh Olivia tidak sama dengan yang disampaikan pihak terlapor.

"Dia akhirnya menyesali bahwa itu perbuatannya. Awalnya dia agak berbelit, di akhir dia mengaku kesalahannya bahwa itu dari jalur belakang tetapi yang dia terima yang tidak seperti itu," jelas Yoklina.

Sebagai informasi, Olivia Nathania dan sang suami, Rafly Novianto Tilaar, terjerat kasus hukum usai dilaporkan dugaan penipuan CPNS pada 23 September 2021 lalu. Mereka dilaporkan oleh Karnu, salah satu korban penipuan.

Dengan adanya laporan tesebut, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka karena korbannya sudah mencapai 225 orang dengan total kerugian sebesar Rp9,7 Miliar. Sementara itu, Rafly Novianto Tilaar bebas dari hukuman ini lantaran tak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.