Pakai BPJS Untuk Cover Persalinan Caesar

Senin, 28 Oktober 2019 | 14:26:12

Kd Mumpuni

Penulis : Kd Mumpuni

Pakai Bpjs Untuk Cover Persalinan Caesar

Berbagai pengalaman tentang biaya persalianan caesar. Mungkin pengalaman saya bisa membantu para momy yang terkendala biaya persalinan caesar. Banyak masyarakat yang masih menggap persalinan dengan caesar belum menjadi ibu atau bahkan diolok - olok karena tidak bisa lahiran secara normal. Mungkin karena persalinan normal masih menjadi pilihan untuk menghemat biaya persalinan.?

Perbandingan biaya persalinan normal dan caesar :?

Jenis Persalinan? ?Biaya Persalinan Normal Biaya Persalinan Caesar
Normal / Bidan Rp 1.000.000 ? ? ? ? ? ?
Caesar / Rumah Sakit ? Rp 5.000.000 s/d Rp 35.000.000

Harga yang cukup terlampau jauh antara persalinan normal dan caesar membuat para ibu terbebani dengan hal ini, tapi kini semua itu tidak menjadi masalah, karena Bpjs bisa di pakai untuk biaya persalinan caesar tanpa harus pusing - pusing lagi mencari asuransi yang pas dan bisa mengcover secara keseluruh biaya persalinan caesar.??

Untuk layanan bersalin bagi peserta BPJS Kesehatan, baya persalinan ini akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan. Namun hal ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diterapkan oleh pihak BPJS, termasuk sejumlah prosedur wajib lainnya yang dibutuhkan.

Tidak ada pembatasan untuk layanan bersalin ini, setiap peserta bisa mendapatkan layanan bersalin setiap kali hamil dan melahirkan. Guna mendapatkan layanan bersalin dari BPJS, Anda wajib melengkapi beberapa persayaratan berikut ini:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Kartu Peserta
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP
  • Buku Kesehatan Ibu dan Anak
  • Rujukan (jika harus dirujuk ke RS)


Proses melahirkan bisa ditangani pada Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1, karena pada umumnya faskes ini telah dilengkapi tenaga khusus untuk kebutuhan persalinan. Peserta bisa melakukan pendaftaran sesuai prosedur dan mendapatkan layanan persalinan yang dibutuhkan di sana.

Terkait dengan biaya persalinan, yang akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan adalah maksimal Rp600.000 untuk setiap persalinan. Jika ternyata biaya yang dikeluarkan lebih dari jumlah tersebut, maka peserta harus membayar kelebihan tersebut dengan uang pribadi tentunya.

Persalinan merupakan salah satu jenis layanan kesehatan yang paling banyak menyerap biaya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Belum lama ini BPJS Kesehatan melakukan analisis terhadap perilaku peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang hamil. Hasilnya, ada 64,7% ibu hamil yang baru menjadi peserta JKN-KIS satu bulan sebelum mendapatkan layanan persalinan.?

(?https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/0530e9ae8c4d690bb9e6e3a5347cdfee.pdf?)

Informasi lebih lanjut hubungi:?
BPJS Kesehatan Kantor Pusat?
Facebook : BPJS Kesehatan
+62 21 424 6063?

Humas BPJS Kesehatan
[email protected]?

  • Twitter : @BPJSKesehatanRI
  • Instagram : @bpjskesehatan_ri
  • Youtube : BPJS Kesehatan
  • Kompasiana : BPJS Kesehatan
  • Website :www.bpjs-kesehatan.go.id?
  • Kaskus : bpjskesehatan

Karena tidak semua orang tau tentang hal ini dan masih menggap sebelah mata tentang Bpjs yuk mulai sekarang jadi peserta Bpjs kesehatan, selain banyak manfaat yang didapat dari keikut sertaan Bpjs ternyata banyak hal postif yang didapat khan.?Selain itu, sebenarnya tidak ada pembatasan untuk mendapatkan layanan melahirkan dengan BPJS ini. Artinya, setiap peserta sebenarnya bisa mendapatkan layanan bersalin setiap kali hamil dan melahirkan. Owh ya selain bisa cover biaya persalinan, Bpjs juga bisa di pakai untuk cover biaya ruang bayi dan perawatan bayi baru lahir jika ada kelainan yang serius dan mengharuskan si bayi masuk ke ruang Nicu. Jadi manfaat yang didapat dari Bpjs ternyata banyak juga yah untuk para ibu dan keluarga.?