Terseret Investasi Bodong, Patricia Gouw Akui Rugi Rp2 Miliar

Kamis, 17 Maret 2022 | 14:00:00

Arfiah Ramadhanti

Penulis : Arfiah Ramadhanti

Terseret Investasi Bodong, Patricia Gouw Akui Rugi Rp2 Miliar

Patricia Gouw. (Instagram.com/patriciagouw)

Ladiestory.id - Tengah ramai kasus penipuan berkedok investasi, baru-baru ini model sekaligus presenter Patricia Gouw diketahui menceritakan pengalaman buruknya terseret kasus penipuan yang sama hingga mengalami kerugian Rp2 Miliar.

Cerita tersebut dibagikannya melalui sebuah video di kanal YouTube Deddy Corbuzier. Beberapa tahun yang lalu uang perempuan yang kerap disapa Patgow tersebut raib usai diinvestasikan orang tuanya kepada Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.

Patricia mengaku baru berani menceritakan pengalamannya ke publik karena merasa takut dan belum siap menerima konsekuensinya.

"Aku pribadi takut. Kita nggak tahu apa yang kita hadapi ya, apalagi ini kelas kakap banget gitu loh, I'm scared," ujar Patgouw dalam unggahan YouTube Deddy Corbuzier pada Rabu (16/3/2022).

Dirinya kemudian memberanikan diri untuk buka suara setelah kasus yang menyeret dua nama “crazy rich” heboh dan ditangani pihak kepolisian.

"Secara mental aku siap, aku juga ditemani sama lawyer yang tahu permasalahan ini. Sejujurnya nih aku enek sama pemberitaan sekarang (Indra Kenz dan Doni Salmanan),” sambungnya.

Secara lebih rinci, Patgouw kemudian menceritakan jika uang Rp2 Miliar yang raib tersebut rencananya diinvestasikan untuk membangun rumah impiannya.

Tergiur bunga yang cukup besar, kedua orang tua model itu pun lantas lebih memilih menyimpan uang tersebut ke koperasi Indosurya dibandingkan ke bank konvensional.

Patricia Gouw datang ke Podcast Deddy Corbuzier. (Instagram.com/patriciagouw)

Tak pernah mengira menjadi korban penipuan, uang yang disimpan di koperasi, yang didirikan oleh Henry Surya tersebut, justru hilang tanpa kepastian.

"Katanya koperasi itu yang punya anggota, kalau pendiri benar HS. Pendiri sama yang punya, beda," ungkap Patgouw.

Pihak kuasa hukum dari Patgouw pun lantas membenarkan, jika kasus yang dialami kliennya tersebut merupakan kasus penipuan yang berkedok investasi bodong. 

Mengenai status dari Koperasi Indosurya Cipta ternyata tak diakui dan tak terdaftar di OJK.

"Jadi ini skema ponzi, investasi skema ponzi, tapi dikemas di dalam jubah koperasi seoalah-olah deposito, semacam deposito, padahal yang bisa ngeluarin deposit hanyalah bank," ujar sang pengacara.

Sempat dijanjikan mengenai pengembalian uang, tapi uang yang diterima Patricia Gouw baru sebagian kecil dari total kerugian yang dialaminya.