Pemerintah Korea Selatan Sahkan RUU Cegah Artis K-Pop Anak Kerja Bagai Budak

Sabtu, 29 April 2023 | 20:19:00

Bulan Maghfira

Penulis : Bulan Maghfira

Pemerintah Korea Selatan Sahkan Ruu Cegah Artis K-Pop Anak Kerja Bagai Budak

Idol K-Pop Remaja. (Special)

Ladiestory.id - Pemerintah Korea Selatan saat ini tengah berupaya untuk menekan angka eksploitasi di Industri K-Pop melalui pengesahan Undang-undang (UU) oleh komite tetap Majelis Nasional. Undang-undang yang baru saja disahkan tersebut berisikan muatan perlindungan tenaga kerja untuk idola K-Pop di bawah umur dan transparansi keuangan dari agensi.

Melansir berbagai sumber, berdasarkan laporan dari Yonhap, Komite Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan telah mengesahkan dan melakukan amandemen terhadap Undang-undang Pengembangan Industri Budaya dan Seni Populer pada Jumat (21/4/2023) lalu.

Selain mengenai laporan keuangan, Undang-undang ini juga berisi peraturan mengenai jam kerja bagi artis di bawah umur. Sebelumnya, artis yang berusia 15 hingga 20 tahun masih diizinkan untuk bekerja maksimal 40 jam dalam satu minggu, sementara artis yang berusia lebih muda diizinkan bekerja maksimal 35 jam dalam satu minggu.

Kini dalam Undang-undang yang baru disahkan peraturan mengenai jam kerja tersebut telah diubah. Yakni untuk artis berusia 15 hingga 19 tahun jam kerjanya tidak boleh melebihi 35 jam dalam satu minggu dengan batas 7 jam sehari. Untuk artis berusia 12 hingga 15 tahun tidak boleh melebihi 30 jam dalam satu minggu dengan batas 7 jam dalam satu hari. Sementara untuk artis di bawah 12 tahun tidak boleh melebihi 14 jam dalam satu minggu dengan batas enam jam dalam satu harinya.

Idol K-Pop Remaja. (Special)

 

Tak hanya mengatur perihal jam kerja, undang-undang tersebut juga melarang agensi untuk melanggar hak artis muda atas pendidikan mereka. Serta agensi juga dilarang untuk mendandani penampilan artis muda mereka secara berlebihan dan membahayakan kesehatan serta keselamatan selama bekerja.

“Kami menghapus praktik-praktik ‘absurd’ dalam industri hiburan yang banyak dipuji oleh masyarakat dunia ini. Melalui revisi UU ini, kami akan berusaha melindungi hak-hak seniman budaya pop yang tidak menerima bayaran yang pantas untuk karya mereka,” ujar Park Bo Gyun selaku Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan, melansir berbagai sumber, Sabtu (29/4/2023).