Pengertian Syarat, Hukum dan Tata Cara Khitbah Sesuai Syariat Islam

Minggu, 19 Desember 2021 | 23:00:00

Sofiatun Hasanah

Penulis : Sofiatun Hasanah

Pengertian Syarat, Hukum Dan Tata Cara Khitbah Sesuai Syariat Islam

Ria ricis. (enampagi)

Ladiestory.id - Pernikahan merupakan momen spesial yang sangat ditunggu-tunggu dan tidak bisa dilupakan oleh setiap orang. Dalam Islam menikah akan menyempurnakan separuh agama, dan membawa keberkahan.

Pengertian Khitbah dan Tata Caranya Sesuai Syariat Islam

Sebelum melangsungkan pernikahan, kedua calon mempelai umumnya akan mengadakan acara khitbah lebih dulu. Namun, tak semua orang mengerti dengan jelas apa itu khitbah, apa hukumnya dan bagaimana tata caranya? Berikut Ladiestory.id akan mengulas secara lengkap, simak terus ya!

Pengertian Khitbah

Khitbah merupakan salah satu prosesi lamaran dimana pihak keluarga laki-laki berkunjung ke rumah calon mempelai perempuan. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga laki-laki akan mengutarakan tujuannya untuk mengajak calon mempelai perempuan dalam membangun rumah tangga atau menikah.

Pernyataan tersebut bisa disampaikan langsung oleh calon mempelai laki-laki atau juga bisa disampaikan oleh perwakilan dari pihak keluarga yang dipercaya dan sesuai dengan ketentuan agama. Dalam proses khitbah, pihak perempuan hanya perlu menjawab “iya” atau “tidak”.

Jika calon mempelai perempuan menyetujui khitbah tersebut, maka dirinya bisa disebut sebagai makhthubah, yaitu berarti perempuan yang sudah resmi dilamar oleh laki-laki. Dengan begitu, perempuan tersebut tidak diizinkan untuk menerima lamaran dari laki-laki lain.

cincin pertunangan
Ilustrasi cincin pertunangan. (Special)

 

Hukum Khitbah dalam Islam

Menurut sebagian besar ulama, khitbah diartikan sebagai pendahuluan atau persiapan sebelum menikah. Melakukan khitbah atau pinangan yang mengikat seorang wanita sebelum menikah hukumnya yaitu mubah (boleh), selama syarat khitbah dipenuhi. Sesuai dengan Al Quran surat Al-Baqarah ayat 235 yang berbunyi:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ

Artinya : “Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.”

Syarat Khitbah

Pernikahan merupakan hal yang bersifat sakral, oleh sebab itu sebelum melakukan khitbah, seorang laki-laki hendaknya memperhatikan beberapa hal untuk menentukan perempuan mana yang ingin ia lamar. Hal ini dimaksudkan agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Berikut syarat melakukan khitbah:

  1. Mengetahui dan melihat calon mempelai.
  2. Sang calon tidak dalam proses khitbah dengan laki-laki lain.
  3. Perempuan boleh menerima atau menolak orang yang melamarnya.
  4. Tidak melamar perempuan yang sedang masa iddah.
  5. Memilih pasangan sesuai yang diajarkan Rasulullah.
tangan berdoa
Ilustrasi berdoa. (Special)

 

Tata Cara Khitbah

Sebelum mengajukan khitbah kepada calon pasangan, sebaiknya kita mengetahui dulu tata cara khitbah yang benar sesuai dengan ajaran agama Islam, berikut tata cara khitbah:

1. Memohon petunjuk Allah

Sebelum mengajukan khitbah, hendaknya mantapkanlah hati terlebih dulu dengan meminta petunjuk dari Allah melalui salat istikharah.

2. Membaca doa dan salawat Nabi

Berdasarkan catatan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar, disunahkan seseorang yang melamar untuk membaca hamdalah, menyebut pujian pada Allah, dan shalawat untuk Rasulullah SAW. Setelah itu, bacalah “Asyhadu an la ilaha illallah wahdahu la syarika lah wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rasuluh.”

3. Mendatangi kediaman calon pasangan

Kemudian, pihak keluarga calon mempelai laki-laki mendatangi kediaman keluarga calon mempelai perempuan yang akan dilamar untuk mengutarakan keinginannya.

4. Menyampaikan maksud dan tujuan

Memasuki inti acara, pihak keluarga laki-laki akan mengutarakan maksud dan tujuan kedatangannya, yakni untuk melamar sang mempelai perempuan.

5. Penyampaian jawaban dari pihak perempuan

Setelah itu, calon mempelai perempuan akan memberikan jawaban apakah lamaran itu diterima atau ditolak. Jika diterima, pihak keluarga perempuan akan menyambut baik rencana pernikahan dari kedua calon mempelai.

6. Menyerahkan hantaran

Hantaran yang dibawa pihak mempelai laki-laki akan diserahkan kepada keluarga mempelai perempuan sebagai bentuk keseriusannya untuk meminang sang calon.

7. Penutupan acara khitbah

Setelah acara inti selesai, maka selanjutnya adalah penutupan acara. Acara ditutup dengan pembacaan doa agar rencana pernikahan dapat berjalan dengan lancar.