Penjelasan Lengkap Tentang Harta Gono-Gini

Jumat, 10 Desember 2021 | 00:01:00

Nur Faizah

Penulis : Nur Faizah

Penjelasan Lengkap Tentang Harta Gono-Gini

Ilustrasi pembagian harta gono gini. (Spesial)

Ladiestory.id - Tak dapat dipungki setiap rumah mempunyai masalah tersendiri seperti komunikasi yang kurang baik. Memang tak selamanya pernikahan akan berlangsung mulus. Perpisahan seringkali menjadi solusi untuk masalah yang tak kunjung selesai.

 Pasangan yang telah lama menikah tentu memiliki banyak sekali benda yang dibeli secara bersama. Namun, ketika ada masalah yang membuat pasangan tersebut berpisah, ada kepemilikan yang harus diselesaikan secara baik-baik.

Pembagian tersebut dinamakan masalah harta gono-gini. Supaya Anda tidak kebingungan, berikut sudah kami rangkum penjelasan lengkap tentang harta gono gini.

Apa Itu Harta Gono Gini?

Ilustrasi pembagian harta gono gini. (Spesial)

 

Harta gono-gini adalah sebuah harta milik bersama antara suami dan istri yang diperoleh secara bersama pula. Waktu memperolehnya pun dihitung sejak mulai pernikahan. Harta gono gini bisa berupa benda atau kekayaan yang dibeli menggunakan uang yang dihasilkan bersama.

Menurut pasal 35 UU perkawinan yaitu “ harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”

Namun, jika hubungan pernikahan sudah berakhir maka pembagian harta gono gini harus diselesaikan dengan baik. Sebuah harta benda yang sebelumnya milik bersama, setelah bercerai benda tersebut harus dibagi menjadi dua.

Ada berapa bagian sih dalam harta perkawinan ?

berikut adalah 3 harta bagian yang berada dalam pernikahan.

1. Harta bawaan

Harta yang Anda peroleh sebelum pernikahan merupakan harta bawaan. Harta bawaan tersebut adalah hak individu dan tidak tercampur dengan harta gono gini sehingga tidak boleh dipermasalahkan.

Karena tidak boleh dipermasalahkan, maka sebelum menikah, Anda harus memiliki harta yang mencukupi. Salah satu harta yang bisa Anda miliki sebelum nikah ialah mobil atau motor pribadi dan rumah pribadi.

2. Harta warisan

Dalam pasal 1 No. 35 Tahun 1947 tentang perkawinan berisikan sebagai berikut “ harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”

Maksudnya ialah harta masing-masing suami atau istri yang berupa warisan atau hadiah pribadi tidak boleh dipermasalahkan atau digabungkan dengan harta gono gini.

3. Harta bersama (gono gini)

Seperti yang sudah disebutkan tadi bahwa harta gono gini adalah harta yang dihasilkan bersama sejak masa pernikahan. Harta tersebut tidak mempersoalkan siapa yang memperoleh dan membelinya. Harta tersebut termasuk kategori bersama asalkan perolehannya selama masa pernikahan.

Cara pembagian harta gono gini di Indonesia

Ilustrasi pembagian harga gono gini. (Spesial)

Berdasarkan UU perdata dan Kompilasi Hukum Islam bahwasanya harta bersama (gono gini) harus dibagi secara merata dan adil. Yakni masing-masing mendapatkan setengah atas harta gono gini yang diperoleh.

Namun, hakim tidak melulu membagi dalam hitungan dan aturan. Pembagian harta juga biasanya dilihat dari kondisi suami atau istri.