Penuhi Panggilan Penyidik, Kekasih Indra Kenz Dimintai Keterangan Sebagai Saksi

Selasa, 8 Maret 2022 | 16:30:00

Monica Dameria

Penulis : Monica Dameria

Penuhi Panggilan Penyidik, Kekasih Indra Kenz Dimintai Keterangan Sebagai Saksi

Indra Kenz dan Vannesa Khong. (Instagram.com/vanessakhongg)

Ladiestory.id - Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, hadir ke Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (8/3/2022). Ia memenuhi pannggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo.

Para penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk Vanessa dan ibunya yang berinisial RP. Namun, hanya Vanessa yang hadir dengan didampingi oleh pengacara.

Vanessa Khong menghadiri panggilan ini dengan mengenakan pakaian hitam. Ia tampak buru-buru memasuki Gedung Bareskrim Mabes Polri agar terhindar dari media.

Sebagai informasi, Vanessa Khong dipanggil untuk mengetahui aliran dana pengeluaran Indra Kenz. Pihak Bareskrim berencana untuk menyita sejumlah aset milik Indra Kenz yang diduga berasal dari pencucian uang. Aset yang akan disita berupa mobil Ferrari hingga Tesla.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Kumara, mengatakan bahwa hanya Vanessa Khong yang hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Sedangkan, ibunya berhalangan hadir dengan alasan sakit.

“Iya yang bersangkutan Vanessa Khong hadir. Untuk RP tidak hadir dengan alasan sakit,” kata Chandra Kumara.

Chandra Kumara mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan kembali untuk pemeriksaan terhadap RP, ibu Vanessa Khong, sebagai saksi. Indra Kenz juga dijerat dengan pasal perjudian daring, penyebaran berita hoaks melalui media elektronik.

Sebelumnya, para penyidik telah memeriksa 16 saksi kasus Binomo yang menyeret Indra Kenz. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, serta terancam dimiskinkan.

Laporan kasus aplikasi Binomo ini terdaftar dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. Indra Kenz akan terancam kurungan penjara selama 20 tahun.