Penuhi Panggilan Penyidik, Virgoun Bantah Dugaan Perzinaan yang Dituduhkan Inara Rusli

Jumat, 28 Juli 2023 | 21:08:00

Bulan Maghfira

Penulis : Bulan Maghfira

Penuhi Panggilan Penyidik, Virgoun Bantah Dugaan Perzinaan Yang Dituduhkan Inara Rusli

Virgoun. (Special)

Ladiestory.id - Virgoun telah menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dengan memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya pada Kamis (27/7/2023) terkait tuduhan tindakan perzinaan yang dituduhkan oleh sang istri, Inara Rusli.

Melansir berbagi sumber, diketahui dalam pemeriksaan tersebut Virgoun membantah telah melakukan tindakan perzinaan dengan Tenri Ajeng Anisa seperti yang dituduhkan oleh Inara Rusli.

“Virgoun membantah adanya perzinaan yang dilakukan olehnya,” ujar Plh Kasubdit Renakta Kompol Yuliansyah, melansir berbagi sumber, pada Jumat (28/7/2023).

Kompol Yuliansyah pun belum dapat memastikan terkait apakah penyidik akan mengkonfrontasi Virgoun dan Inara Rusli karena bantahan dari sang vokalis tersebut.

“Akan didalami lebih lanjut,” lanjut Kompol Yuliansyah.

 

Virgoun. (Special)

 

Lebih lanjut, Kompol Yuliansyah menyebut bahwa dalam pemeriksaan tersebut, pihak penyidik juga turut menggali informasi soal hubungan antara VIrgoun dengan Tenri Ajeng Anisa. 

“Untuk pertanyaan berkaitan hubungannya dengan TAA (Tenri) sebagaimana laporan dari saudari Ina (Inara Rusli),” terang Kompol Yuliansyah.

Sementara itu, usai jalani pemeriksaan, Virgoun enggan membeberkan terkait perntanyaan apa saja yang ditujukan penyidik kepada dirinya. Ia hanya menyebut bahwa saat ini dirinya hanya ingin fokus dengan ketiga anaknya, terkhusus setelah dirinya berpisah dengan Inara Rusli.

“Iya, waktu saya jadi makin berkualitas, normalnya saja kerja di luar kota, menggung sana sini, waktu saya ketemu (anak) nggak hampir setiap hari. Dengan adanya ini, quality time makin bagus,” kata Virgoun.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Inara Rusli telah melaporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa atas dugaan kasus perzinaan. Inara Rusli membuat laporan tersebut terkait surat pernyataan yang pernah dibuat oleh Virgoun.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa tentang Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinaa.