Ada Isu Selingkuh, Polisi Ungkap Rizky Billar Dorong hingga Cekik Lesti Kejora

Jumat, 30 September 2022 | 09:30:00

Arfiah Ramadhanti

Penulis : Arfiah Ramadhanti

Ada Isu Selingkuh, Polisi Ungkap Rizky Billar Dorong Hingga Cekik Lesti Kejora

Kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Spesial)

Ladiestory.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang baru saja diketahui menimpa pedangdut Lesti Kejora sampai saat ini masih terus dinanti perkembangannya oleh publik. 

Setelah resmi melaporkan kekerasan yang dilakukan sang suami, Rizky Billar ke pihak berwajib pada Kamis (29/9/2022). Polisi pun akhirnya turut membeberkan kronologi kejadian lewat keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dan bukti tertulis laporan yang tersebar.

Kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Spesial)

Lewat keterangan pihak kepolisian, kasus KDRT diketahui terjadi pada Rabu (28/9/2022) dini hari, di Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan. Berawal dari adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor Rizky Billar, suami dari Lesti.

"Berawal dari korban dan terlapor (Rizky) yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," ungkap Zulpan.

Korban yang merupakan istrinya pun lantas meminta agar dirinya dipulangkan saja ke rumah orang tuanya. Namun, Billar yang tak terima justru tersulut emosi sehingga disebut berusaha mendorong korban dan membantingnya ke kasur, lalu mencekik leher Lesti hingga ia jatuh ke lantai.

“Terlapor (Rizky) emosi dan berusaha mendorong korban (Lesti) dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai," sambungnya.

Menurut laporan yang dilakukan langsung oleh korban, kejadian kekerasan yang dilakukan Billar kepadanya bahkan terjadi secara berulang, hingga ia merasa kesakitan sejumlah bagian tubuhnya.

"Sehingga tangan kanan (korban) dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," ujar Zulpan lagi.

Mendapatkan perilaku yang tak pantas dari sang suami, ia pun lantas melaporkan KDRT yang dilakukan suaminya ke pihak Polres Metro Jakarta Selatan, yang kini telah diterima dengan nomor laporan, LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Laporan tersebut terkait dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang jika terbukti, memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, hingga kini pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar belum juga memberikan pernyataan atau keterangan lanjutan mengenai kasus KDRT ini.