Serial Layangan Putus Dibajak, MD Pictures Laporkan ke Pihak Kepolisian

Rabu, 23 Februari 2022 | 19:30:00

Monica Dameria

Penulis : Monica Dameria

Serial Layangan Putus Dibajak, Md Pictures Laporkan Ke Pihak Kepolisian

Series Layangan Putus. (Instagram.com/layanganputus.md)

Ladiestory.id - Serial layangan putus sukses digemari oleh banyak masyarakat. Namun, sangat disayangkan serial yang disutradarai oleh Benni Setiawan ini mengalami pembajakan.

Country Head WeTV dan Iflix Indonesia sekaligus produser eksekutif Layangan Putus, Lesley Simpson mengatakan bahwa pembajakan ini paling banyak terjadi pada media sosial Telegram.

“Layangan Putus salah satu judul yang parah untuk pembajakannya. Bukan cuma parah, kita akan melihat ada dampak yang sangat direct merugikan dari sisi keuangan,” ungkap Lesley Simpson.

Lesley Simpson sempat menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Pihak WeTV dipanggil sebagai saksi atas kasus pembajakan series Layangan Putus.

“Iya baru menuhi panggilan, saya sebagai saksi. Untuk pelapor dan seriesnya saya belum bisa bicara, karena bukan kapasitas saya," ujar Lesley Simpson.

Lesley mengatakan bahwa pihak WeTV merupakan pemegang hak siar yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Pembajakan series Layangan Putus ke media sosial ini menjadi pelanggaran hak intelektual digital.

“Jadi, kan ada Undang-Undang untuk digital itu ada intelektual propertinya, ada hak tayangnya. Nah ini dibocorin ke pihak luar yang akhirnya menyebabkan banyak sekali kerugian. Dari segi keuangan dan banyak pihak yang dirugikan akhirnya, juga nama baik kami yang sangat rusak di sini," jelas Lesley Simpson.

MD Pictures membenarkan kabar bahwa adanya laporan dugaan pembajakan konten episode series Layangan Putus ke media sosial. Namun, CEO MD Entertainment, Manoj Punjabi enggan untuk memberitahu pelaku yang dilaporkan oleh pihak MD Pictures.

“Iya, benar, MD Entertainment melaporkan atas kasus dugaan pembajakan Layangan Putus," kata Manoj Punjabi.

MD Pictures melaporkan kasus pembajakan ini dengan perkara nomor LP/B/230/I/2022/SPKT/PoldaMetroJaya.