Suami Maia Estianty Jalani Pemeriksaan di KPK, Kenapa?

Kamis, 21 September 2023 | 14:40:00

Bulan Maghfira

Penulis : Bulan Maghfira

Suami Maia Estianty Jalani Pemeriksaan Di Kpk, Kenapa?

Maia Estianty dan Irwan Mussry. (Special)

Ladiestory.id - Suami Maia Estianty, Irwan Mussry telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Irwan Mussry diperiksa sebagai saksi usai Eko Darmanto, selaku mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Irwan Mussry pun mengungkapkan soal hubungannya dengan Eko Darmanto usai menjalani pemeriksaan tersebut. Ia mengaku bahwa pihaknya merupakan perusahaan yang mengimpor dan masih ada kaitannya dengan tersangka.

“Karena kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya,” kata Irwan Mussry usai diperiksa KPK, melansir berbagai sumber, pada Kamis (21/9/2023).

“Bukan jual-beli jam. Jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain jadi tidak ada hubungannya dengan pembelian jam, itu clear,” lanjut Irwan Mussry.

Irwan Mussry, Suami Maia Estianty Diperiksa KPK. (Special)

 

Suami Maia Estianty itu mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan di KPK berjalan dengan lancar. Ia telah memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Eko Darmanto.

“Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK. Mungkin mereka akan memberikan keterangan,” ungkap Irwan Mussry.

Lebih lanjut, Irwan Mussry menyebut bahwa kasus tersebut terjadi sudah cukup lama. Sehingga ia pun mengaku lupa detail kejadiannya dan harus kembali mengingat-ingat.

“Karena ini kejadian yang lama jadi saya tidak tahu, saya harus mengingat,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak KPK belum memberikan keterangan resminya terkait pemeriksaan Irwan Mussry. 

Untuk diketahui, dihari yang sama dengan pemeriksaan Irwan Mussry, ada empat orang yang juga diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut. Mereka adalah Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nugroho (swasta), Adi Putra Prajitna (swasta.