- Home
- Tag
# herry wirawan
3 artikel
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, Senin (4/4/2022). Selain divonis mati, Herry pun diwajibkan membayar restitusi atau uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan sebesar Rp331.527.186 (Rp331 juta). Hakim. Putusan tersebut menganulir vonis PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry untuk membayar ganti rugi terhadap para korban.
Herry Wirawan selaku terdakwa kasus pemerkosaan kembali menjalani sidang vonis pada hari ini, Selasa (15/2/2022). Sidang tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Herry yang menghadiri langsung proses peradilannya datang ke pengadilan pada pukul 09.10 WIB. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, sidang vonis Herry Wirawan terbuka untuk umum. "Ya, benar. Terbuka untuk umum," ujar Dodi saat ditanyai sebelum sidang digelar, Senin (14/2/2022). Agenda sidang kali ini yaitu penjatuhan vonis dari hakim terhadap terdakwa yang terbukti bersalah usai memperkosa belasan santriwatinya sejak tahun 2016 hingga 2021 lalu. Atas kesalahannya Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi memberikan hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa Herry Wirawan. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut. Perbuatan Herry terbukti sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi atau ganti rugi terhadap para korban dengan jumlah yang mencapai hampir Rp 300 juta.
Sidang tuntutan kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ustadz terhadap 13 santrinya telah selesai digelar, Selasa (11/1/2022). Bertempat di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), terdakwa Herry Wirawan dikenai tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Dipimpin oleh Asep N Mulyana selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tuntutan dibacakan secara langsung di depan terdakwa Herry yang menghadiri sidang secara langsung.