Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santri Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 11 Januari 2022 | 16:30:00

Arfiah Ramadhanti

Penulis : Arfiah Ramadhanti

Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santri Dituntut Hukuman Mati

Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosaan. (Spesial)

Ladiestory.id - Sidang tuntutan kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ustaz terhadap 13 santrinya telah selesai digelar, Selasa (11/1/2022).

Bertempat di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), terdakwa Herry Wirawan dikenai tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dipimpin oleh Asep N Mulyana selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tuntutan dibacakan secara langsung di depan terdakwa Herry yang menghadiri sidang secara langsung.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep saat ditemui usai persidangan.

Herry selaku terdakwa, melakukan pemerkosaan kepada 13 orang santrinya sendiri hingga korbannya hamil dan melahirkan.

Asep mengatakan hukuman mati yang diberikan telah sesuai dengan perbuatannya selama ini.

“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Atas perbuatan memperkosa para santrinya, Henry terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Mendapatkan tuntutan hukuman mati, sebelumnya Herry Wirawan terlibat kasus pemerkosaan. Dirinya terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati hingga 8 orang di antaranya hamil dan melahirkan. 

Para warganet yang mengetahui berita ini pun turut berkomentar memberikan tanggapannya. Banyak yang setuju dan berharap Hakim akan sependapat dengan Jaksa saat memutuskan tuntutan ini.