Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Bayar Uang Restitusi Rp331 Juta

Senin, 4 April 2022 | 19:06:00

Astri Supriyati

Penulis : Astri Supriyati

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Dan Bayar Uang Restitusi Rp331 Juta

Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosaan. (Spesial)

Ladiestory.id - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, Senin (4/4/2022). 

Selain divonis mati, Herry pun diwajibkan membayar restitusi atau uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan sebesar Rp331.527.186 (Rp331 Juta). Putusan tersebut menganulir vonis Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry untuk membayar ganti rugi terhadap para korban. 

“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” kata Herri Swantoro Ketua Majelis Hakim PT Bandung, dilansir berbagai sumber.

Putusan tersebut dikabulkan hakim usai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding, atas vonis PN Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Herri Swantoro.

Dalam pembacaan vonis tersebut, hakim memperbaiki beberapa putusan PN Bandung. Hakim pun menetapkan Herry Wirawan untuk tetap ditahan.

Herry Wirawan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung, Selasa (15/2/2022) lalu. Putusan tersebut membebaskan beberapa tuntutan jaksa, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, hingga penyitaan aset.

Selanjutnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim PN Bandung pada Senin (21/2/2022). Menurut penilaian jaksa, perilaku keji Herry yang memerkosa 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.