Tanggapan Pihak Virgoun Atas Laporan Inara Rusli Soal Kasus Dugaan Perzinaan

Minggu, 14 Mei 2023 | 15:27:00

Bulan Maghfira

Penulis : Bulan Maghfira

Tanggapan Pihak Virgoun Atas Laporan Inara Rusli Soal Kasus Dugaan Perzinaan

Virgoun. (Special)

Ladiestory.id - Baru-baru ini, Inara Rusli melaporkan suaminya, Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa atas dugaan kasus perzinaan yang dilakukan oleh keduanya. Ibu tiga anak itu melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/5/2023) lalu.

Inara Rusli melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa atas pasal 284 tentang dugaan Tindak Pidana Perzinaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kuasa hukum Virgoun, Sandy Arifin mengaku belum mengetahui tentang laporan yang dibuat Inara Rusli terhadap kliennya tersebut. 

“Aku mau cek laporannya nih. Iya, aku mau konfirmasi dulu, mau cek dulu,” kata Sandy Arifin, dikutip Minggu (14/5/2023).

“Mau ke Polda, mau konfirmasi laporannya ditangani di mana,” sambungnya.

Sandy Arifin juga mengatakan bahwa ia belum mengetahui apakah kliennya, Virgoun akan mengambil langkah hukum untuk menanggapi laporan dari Inara Rusli. 

“Sementara belum. Kami masih fokus mengenai perceraian dan juga pelaporan ini. Dia juga menyampaikan akan kooperatif bilamana ada panggilan sebagai warga negara yang baik,” jelas Sandy Arifin.

Virgoun dan Inara Rusli. (Instagram/mommy_starla)

Untuk diketahui, Inara Rusli membuat laporan tersebut berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh Virgoun kala itu.

“Hari ini aku ingin membacakan surat laporan polisi dengan terlapor Virgoun dan saudari TAA. Telah melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, dengan terlapor atas nama Virgoun Teguh Putra, atas nama A. TEN,” ungkap Inara Rusli, Rabu (10/5/2023).

Kuasa hukum Inara Rusli, Andy Mulia Siregar juga mengatakan bahwa kliennya itu membuat laporan atas dasar surat pernyataan yang sebelumnya sudah diungkap ke publik.

“Di surat pernyataan itu ada empat poin. Satu, kalau mengulangi perbuatannya maka Virgoun akan menceraikan Mbak Inara dan dia sudah lakukan di Pengadilan Agama. Kedua, kalau Virgoun mengulangi perbuatannya dia bersedia dilaporkan, diproses hukum, karena melanggar Pasal 284 Perzinaan. Itu ada di surat pernyataannya dan kami sudah melaporkannya,” pungkasnya.