Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Dikabarkan Akan Segera Bebas dari Penjara

Minggu, 1 Mei 2022 | 17:00:00

Monica Dameria

Penulis : Monica Dameria

Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Dikabarkan Akan Segera Bebas Dari Penjara

Ridho Rhoma. (Instagram.com/ridho_rhoma)

Ladiestory.id - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma masih berdana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Dikabarkan, ia akan segera bebas dari penjara pada 5 Mei 2022.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ridho Rhoma dua tahun penjara.

“Perhitungan sementara tanggal 5 Mei ini Ridho Rhoma bebas,” ujar Tony Nainggolan.

Tony Nainggolan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan remisi lebaran dan pembebasan bersyarat untuk Ridho Rhoma. Namun, belum mendapat informasi dari Ditjen Pas terkait pengusulan tersebut.

“Dia bisa bebas tanggal 2, paling lama tanggal 3. Selisih dua tiga hari dari dia dapat remisi Lebaran dan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat,” ungkap Tony Nainggolan.

“Kita masih menunggu. Mudah-mudahan besok atau lusa turun, kita langsung bisa perhitungkan kembali,” lanjutnya.

Seperti yang telah diketahui, Ridho Rhoma ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021 dengan barang bukti berupa tiga bukti ekstasi. Ia dinyatakan positif narkoba usai menjalani tes urine.

Ridho Rhoma bukanlah kali pertama terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada 25 Maret 2017. Pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa 0,7 gram sabu beserta alat isapnya.

Pada kasus pertama, Ridho Rhoma juga dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.