3 Harimau Sumatera yang Dilindungi, Mati Terkena Jerat Babi

Senin, 25 April 2022 | 19:00:00

Arfiah Ramadhanti

Penulis : Arfiah Ramadhanti

3 Harimau Sumatera Yang Dilindungi, Mati Terkena Jerat Babi

Harimau Sumatera. (Instagram.com/galeri_jambi)

Ladiestory.id - Kabar mengenai kematian hewan yang terancam punah kembali datang dari 3 ekor harimau Sumatera di Aceh. Kematian ketiga harimau tersebut diduga kuat karena terkena jerat babi di sekitar perkebunan sawit. Bangkai satwa tersebut ditemukan di dua lokasi yang berdekatan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Iptu Hendra Sukmana selak Kapolsek Serbajadi pada Senin (25/4/2022) saat ditemui awak media.

Jumlah harimau yang mati diduga akibat terkena jerat sebanyak tiga ekor. Dua bangkai di satu lokasi kemudian satu lagi ditemukan sekitar 500 meter dari bangkai pertama," ujar Hendra.

3 Harimau Sumatera Mati. (Spesial)

Menurut informasi yang beredar, penemuan bangkai harimau itu berawal dari tim Forum Konservasi Leuser (FKL) yang menemukan dua bangkai harimau betina dan jantan yang mati berdempetan, pada Minggu (24/4/2022).

Setelah adanya informasi, tim gabungan meluncur ke lokasi dan melihat kedua satwa itu terkena jerat. Hendra menjelaskan, jerat tersebut terbuat dari kawat tebal dan diduga dipakai untuk menjerat babi.

"Dugaan sementara harimau tersebut mati terkena jeratan babi, karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal," sambungnya.

3 Harimau Sumatera Mati. (Spesial)

Hendra menyampaikan, sejumlah petugas gabungan kemudian mengamankan lokasi sambil menunggu tim identifikasi dari Satreskrim Polres Aceh Timur serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. 

Beberapa personel melakukan penyisiran sekitar lokasi dan pada malam hari, petugas kembali menemukan satu bangkai yang juga terkena jerat tak jauh dari lokasi kedua bangkai sebelumnya yang masih dalam kawasan perkebunan sawit milik salah satu perusahaan.

Atas kejadian ini, Indonesia kembali harus kehilangan hewan terancam punah yang dilindungi karena pemasangan jerat yang tak bertanggung jawab. 

Hendra mengimbau, masyarakat Aceh Timur khususnya yang berada di sekitar kebun kelapa sawit untuk tidak lagi memasang jerat dengan alasan apapun, karena dapat membahayakan satwa yang dilindungi yang masih berkeliaran di perkebunan.

Jika masih bersikeras membahayakan satwa yang dilindungi, pelaku bisa dijerat dengan sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.