Berhasil Ditangkap, Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Raup Keuntungan Hingga Rp10 Juta

Sabtu, 7 Oktober 2023 | 11:03:00

Aldeta Prasasti

Penulis : Aldeta Prasasti

Berhasil Ditangkap, Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Raup Keuntungan Hingga Rp10 Juta

Rebecca Klopper. (Instagram/rklopper)

Ladiestory.id - Pelaku penyebar video syur yang memperlihatkan adegan tidak senonoh dengan pemeran wanita yang diduga adalah Rebecca Klopper telah berhasil ditangkap oleh pihak yang berwajib.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan pun membenarkan hal tersebut.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya telah mengamankan satu orang pria berinisial BF sebagai pemilik akun Twitter @dedekkugem, yang menyebarkan video Rebecca Klopper.

"Penyidik berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama BF yang mengelola akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem pada tanggal 1 September 2023 di Riau," ungkap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, yang dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (7/10/2023).

Seperti yang diketahui, BF memposting konten video tidak senonoh di akun Twitter miliknya tersebut. Bahkan dia menawarkan konten berbayar kepada para pengikutnya di Twitter.

Kemudian Ahmad mengatakan, jika pria inisial BF itu minta calon member di telegram untuk membayar sejumlah uang jika ingin menonton.

Tiap hari, BF mengirim konten pornografi tersebut kepada membernya. Satu orang member harus bayar Rp100 sampai Rp300 ribu.

"Tersangka saudara BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp100 ribu sampai dengan Rp300 ribu," tuturnya.

Ahmad Ramadhan mengungkapkan, jika penyebar video syur yang diduga Rebbecca Klopper tersebut meraup untung hingga Rp10 juta setiap bulannya.

Dalam penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari tangkapan layar akun Twitter itu, tiga unit ponsel, hingga enam buah simcard. BF dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Diketahui, beberapa bulan yang lalu, publik dihebohkan dengan munculnya sebuah video dewasa berdurasi satu menit yang mirip dengan sosok Rebecca Klopper. Video tersebut menjadi viral di media sosial dan segera mencuri perhatian masyarakat.

Namun, akhirnya terungkap bahwa pihak kepolisian telah berhasil menangkap sosok penyebar video syur mirip Rebecca Klopper tersebut.