Cynthiara Alona Jadikan Hotel Tempat Prostitusi Anak, Berikut Fakta Kejadiannya

Jumat, 23 Juli 2021 | 11:25:53

Nurul Aini

Penulis : Nurul Aini

Cynthiara Alona Jadikan Hotel Tempat Prostitusi Anak, Berikut Fakta Kejadiannya

Foto: Website/kumparan

Setelah sempat terjerat kasus hukum pada 2013 yang lalu, Cynthiara Alona kini kembali harus berurusan dengan hukum terkait prostitusi online.

Perempuan 36 tahun tersebut didakwa menggunakan hotel miliknya sebagai sarang prostitusi dengan target anak di bawah umur.

Cynthiara Alona ditangkap di Hotel Alona, Kreo, Tangerang. Cynthiara Alona bersama dua tersangkaa lain yaitu AA dan DA.

AA sendiri merupakan pemilik hotel sedangkan DA adalah mucikari yang mencari mangsa anak dibawah umur.

Disini peran Cynthiara Alona adalah mengizinkan hotel miliknya sebagai tempat prostitusi online. 

"Manajemen hotel baik itu pemilik dan pengelolanya, yang pertama dia menyediakan tempat. Bahkan mengetahui bahwa memang anak-anak yang ke sana tidak perlu pakai KTP," Ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Kombes Yusri Yunus juga mengungkapkan bahwa Cynthiara Alona sebagai menjadikan hotel milikinya sebagai tempat menjalankan prostitusi online.

Cynthiara Alona mengaku himpitan ekonomi di kala pandemi adalah alasan ia melakukan hal tersebut.

Kombes Yusri Yunus menambahkan bahwa saat penggerebekan di Hotel Alona di Kreo, Tangerang, pada Selasa (16/3) terdapat sekitar 10 lebih anak dibawah umur yang dieksploitasi secara seksual.

Dari pengungkapan kasus tersebut ditemukan beberapa fakta yang terkait dalam kegiatan prostitusi di Hotel Alona milik Cynthiara Alona.

Berikut beberapa fakta yang terkait dengan kasus prostitusi online yang menjerat art is Cynthiara Alona. 

Cynthiara Alona Sengaja Menyediakan Tempat Untuk Prostitusi Online 

Foto: Kumparan.com
Foto: Website/detikcom

Menurut pemeriksaan polisi terkuak fakta bahwa Cynthiara Alona merupakan pemilik hotel yang menyediakan tempat prostitusi online.

Kepada polisi ia mengaku juga telah mengetahui kegiatan prostitusi yang kabarnya sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir. 

Dan yang lebih mengejutkan lagi, pandemi Covid-19 menjadi alasan mengapa ia membiarkan hotel miliknya sebagai tempat prostitusi online.

Selama pandemi ini hotel yang ia kelola sepi tamu sehingga manajemen hotel menerima tamu anak di bawah umur dan menggunakannya sebagai tempat transaksi prostitusi.

Menawarkan Jasa Prostitusi Online Via MiChat

Foto: Kumparan.com
Foto: Website/kumparan

Fakta lain menyebutkan bahwa modus operandi ini dilakukan secara online. Bahkan salah satu tersangka yang juga merupakan seorang mucikari menawarkan anak dibawah umur melalui MiChat.

Selain itu, untuk menjerat para korban joki dan mucikari tersebut mengajak korban berpacaran ataupun menawarkan pekerjaan. Setelah korban luluh mereka direkrut menjadi PSK yang salah satu lokasi kegiatan tersebut dilakukan di hotel milik Cynthiara Alona. 

Terdapat 15 Anak Dibawah Umur Di Dalam Hotel Milik Cynthiara Alona 

Foto: Kumparan.com
Foto: Website/kumparan

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat melakukan penggerebekan ada 30 kamar di hotel milik Cynthiara Alona yang sebagian diisi oleh anak di bawah umur dan orang dewasa.

Anak-anak yang masih berusia antara 14 hingga 16 tahun tersebut kemudian diamankan dan dititipkan ke Panti Rehabilitasi Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur.

Fakta lain menyebutkan hotel bintang dua milik Cynthiara Alona ini dulunya adalah bekas kos-kosan. Oleh pihak pengelola tempat tersebut diubah menjadi hotel namun justru dibuat sebagai sarang prostitusi. 

Atas kasus tersebut, hotel yang terletak di Kreo, Tangerang ini terancam ditutup secara permanen. Sedangkan tersangka yang termasuk Cynthiara Alona dan dua tersangka lain kini ditahan di Polda Metro Jaya dan polisi masih mengembangkaan penyelidikan terhadap kasus tersebut.