Dituding Adanya Orang Ketiga, Pihak Inge Anugrah: Minimal Bukti

Selasa, 6 Juni 2023 | 15:51:00

Bulan Maghfira

Penulis : Bulan Maghfira

Dituding Adanya Orang Ketiga, Pihak Inge Anugrah: Minimal Bukti

Inge Anugrah dan Ari Wibowo. (Special)

Ladiestory.id - Prahara rumah tangga antara Ari Wibowo dan Inge Anugrah masih  terus bergulir. Keduanya tampak tak hadir dalam sidang lanjutan proses perceraian yang digelar pada Senin (5/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak Ari Wibowo diketahui menambahkan tuduhan orang ketiga dalam materi gugatan perceraian tersebut. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Pattyona menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar adanya.

“Saya pastikan 100 persen tidak ada pihak ketiga,” ujar Petrus Pattyona, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melansir berbagai sumber, Selasa (6/6/2023).

“Kalau sekarang baru opini-opini saja, kalau opini tanpa bukti ya hoax,” sambung Petrus Pattyona.

Inge Anugrah. (Special)

 

Kuasa hukum Inge Anugrah itu pun meminta pihak Ari Wibowo untuk membuktikan tuduhan tersebut dengan mendatangkan saksi di hadapan majelis hakim.

“Kalau memang ada, kita tunggu saja pembuktian saya nggak bisa menanggapi yang sifatnya isu ya, kecuali dia menghadirkan saksi di sidang," pinta Petrus Pattyona.

Petrus Pattyona menilai bukti yang dimiliki pihak Ari Wibowo itu belum kuat karena tidak adanya laporan pidana soal perselingkuhan yang dituduhkan tersebut.

“Minimal buktinya kalau Inge terbukti berzina atau apa, ada laporan pidananya karena masih terikat perkawinan. Kalau tidak ada, apalagi saksi tidak ada, ya tidak bisa," jelas Petrus Pattyona.

"Kalaupun Inge dipergoki, harus ada saksi dan harus dilaporkan, ada laporan pidana dan pak Ari minimal sudah di BAP memberikan keterangan," pungkasnya.

Sementara itu, pihak Ari Wibowo pun membenarkan adanya penambahan dalam materi gugatan perceraian.

"Ya memang dalam gugatan pertama tak diberi keterangan penyebab gugatan cerai didaftarkan jadi hanya menuliskan ada hubungan yang tak lagi harmonis," kata Ricky Saragih, kuasa hukum Ari Wibowo.

“Bedanya di perubahan gugatan yang bakal kami daftarkan dan serahkan ke hakim ini kami memberikan sedikit detail soal pihak ketiga yang menjadi penyebab perceraian," tuturnya.