Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Para Korban Olivia Nathania Merasa Tak Puas

Selasa, 15 Maret 2022 | 10:00:00

Monica Dameria

Penulis : Monica Dameria

Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Para Korban Olivia Nathania Merasa Tak Puas

Olivia Nathania. (Instagram.com/niadaniatynew)

Ladiestory.id - Olivia Nathania kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus penipuan CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022). Sidang ini beragendakan menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas kasus tersebut, Jaksa menuntut Olivia Nathania dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Kasus ini masuk ke dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pratiwi Kusuma, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa Olivia Nathania terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan rekrutmen CPNS.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Olivia Nathania telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," jelas Pratiwi Kusuma.

"Menghukum terdakwa Olivia Nathania dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.

Dalam membuat tuntutan terhadap Olivia Nathania, pihak JPU mempunyai beberapa pertimbangan. Hal ini terbagi menjadi dua, memberatkan dan meringankan.

"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp637 Juta, meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait. Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," ungkap Pratiwi Kusuma.

Namun, para korban merasa keberatan dengan hukuman Olivia Nathania selama 3,5 tahun penjara. Pengacara korban, Odie Hudiyanto menganggap bahwa hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian atas kasus penipuan CPNS ini.

"Tuntutan ini mengecewakan jumlah orang yang dirugikan dikasus ini sangat banyak uang yang melayang juga sampai Rp9,7 Miliar dan ada yang meninggal. Tadi kami menilai bahwa ada hal yang tidak diungkap oleh jaksa," ujar Odie Hudiyanto.

Odie Hudiyanto mengatakan bahwa korban dari kasus Olivia ini berjumlah banyak. Ia juga merasa tak puas dengan hukuman karena Olivia melakukan pemalsuan surat dari BKN.

"Harusnya dibilang ini kegiatan berulang nggak cuma 1. Korbannya kan ada banyak, yg diajukan cuma 19 itu karena polisi bilang itu sebagai sample dan sudah cukup," tutur Odie Hudiyanto.

"Kami kurang puas karena hanya 3 tahun hukumannya dengan 1 pasal yang terbukti yaitu penipuan. Tapi yang lain tidak. Padahal, pemalsuan itu juga terbukti dari saksi BKN yang bilang kalau itu bukan surat dari BKN," lanjutnya.