Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Senin, 5 Desember 2022 | 17:30:00

Bulan Maghfira

Penulis : Bulan Maghfira

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Hadiri Sidang Keempat. (Spesial)

Ladiestory.id - Nikita Mirzani kembali jalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya. Penangguhan penahanan yang sempat diajukan oleh Nikita ditolak oleh Pengadilan Negeri Serang Kota.

Nikita Mirzani Hadiri Sidang Keempat. (Spesial)

Hal ini disampaikan oleh Hakim usai membacakan putusan atas eksepsi Nikita MIrzani dan penasihat hukumnya. 

“Terkait penangguhan penahanan, kami sepakat untuk belum mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa demi berjalannya proses kegiatan persidangan ini,” kata Hakim Ketua.

“Jadi majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut. Gitu jelas, ya,” sambungnya.

Pihak kuasa hukum Nikita Mirzani pun tidak memberikan komentar apapun terkait keputusan dari hakim ketua. 

“Terdakwa harus tetap semangat ya, jangan loyo. Pekan selanjutnya saatnya untuk untuk Anda membuktikan,”ungkap Hakim Ketua menyemangati Nikita Mirzani.

Setelah memberi semangat untuk Nikita Mirzani, hakim ketua juga tetap meminta Nikita Mirzani untuk kembali ke rutan untuk menjalani kesehariannya demi terselenggaranya persidangan dengan baik.

Nikita Mirzani Hadiri Sidang Keempat. (Spesial)

Hakim juga meminta kuasa hukum Nikita Mirzani untuk tetap menemani Nikita sampai akhir persidangan. Diketahui, sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik tersebut akan dilanjutkan pada Senin (12/12/2022). 

“Terdakwa kembali ke tahanan, dan penasihat hukum tetap mendampingi terdakwa dalam persidangan,” sambungnya.

“Sidang kita tunda dengan yang akan datang pada hari Senin, 12 Desember 2022,” tutup Hakim Ketua.

Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra ini, Nikita Mirzani dikenai pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nikita Mirzani didakwa Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, ia didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).