Dikubur Satu Liang Lahad, Begini Pendapat Ulama tentang Pemakaman Vanessa Angel

Rabu, 10 November 2021 | 11:08:00

Sofiatun Hasanah

Penulis : Sofiatun Hasanah

Dikubur Satu Liang Lahad, Begini Pendapat Ulama Tentang Pemakaman Vanessa Angel

Foto: SINDOnews

Ladiestory.id - Pemakaman artis Vanessa Angel di Taman Makam Islam Malaka, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021) menjadi tontonan warga. Hal ini mengundang perhatian warga dan pengendara yang melintas karena lokasi makam berada di pinggir jalan.

Dengan demikian, beberapa kendaraan turut berhenti untuk melihat. Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer (Km) 673, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB. Kecelakaan ini menewaskan pasangan tersebut. Sedangkan sopir, dan 2 orang lainnya mengalami luka-luka.

Proses pemakaman Vanessa Angel pada hari Jumat ( 5/11/2021) diiringi dengan turunnya hujan. Atas permintaan keluarga, Vannesa Angel dan suami atau yang kerap disapa Bibi tersebut dimakamkan dalam 1 liang lahad.

Namun, tata cara pemakaman seperti itu bukan hal yang lumrah di Indonesia. Terkait permasalahan ini beberapa ulama berbeda pendapat, ada yang memperbolehkan dengan syarat, bahkan ada yang mengharamkannya.

Foto: SINDOnews

Ulama Madzhab Syafii menyatakan keharaman praktik pemakaman dua jenazah di satu lubang kubur. Menurut Madzhab Syafii, praktik pemakaman dua jenazah di satu makam hanya boleh dilakukan dalam situasi darurat dan memiliki hubungan kemahraman.

Artinya, “Haram memakamkan dua jenazah yang berbeda jenis kelamin di satu makam kecuali jika keduanya memiliki hubungan mahram dan hubungan suami-istri,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fath al-Mu’in, [Mesir, At-Tijariyatul Kubra: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 118).

Sementara, pendapat dari Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa sebetulnya ada contohnya di zaman Nabi Muhammad SAW, tetapi itu di medan perang atau jihad.

Para sahabat yang gugur di medan tempur, mereka bukan ditumpuk tetapi bersebelahan atau berdekatan. Jadi di dalam Islam itu kana da Lahat, disebelahnya boleh dimasukan jenazah lain, tetapi di sebelahnya tidak ditumpuk, tetapi itu pun dengan alasannya tempatnya tidak memadai,” jelas Ustadz Khalid Basalamah.

pemakaman vanessa
Foto: kompas

 

Menurut hadist riwayat HR. al-Bukhari, Alasan yang membolehkan mengubur lebih dari satu jenazah dalam satu liang kubur itu –selain tidak ada larangan mengenainya–, hal tersebut juga pernah dilakukan oleh Nabi SAW sendiri. Simak hadits sahih riwayat Imam al-Bukhari berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلىَ أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ يَقُولُ: أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ؟ فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ وَقَالَ: أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلاَءِ. وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ بِدِمَائِهِمْ وَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِمْ وَلَمْ يَغْسِلْهُمْ. [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a. bahwa Rasulullah saw mengumpulkan di antara dua orang laki-laki dari korban (perang) Uhud di dalam satu kain kemudian beliau bertanya: ‘Siapakah di antara keduanya yang lebih banyak pengetahuannya tentang Al-Qur’an?’ Jika ditunjukkan kepada beliau salah seorang dari keduanya, beliau mendahulukannya di dalam liang lahad, lalu beliau bersabda: ‘Aku menjadi saksi bagi mereka’. Kemudian beliau menyuruh untuk mengubur mereka dengan darah mereka dan beliau tidak menyalatkan serta tidak memandikan mereka.” [HR. al-Bukhari]

Dari hadist di atas cukup menjadi dalil bahwa menguburkan lebih dari satu jenazah di dalam satu liang lahad itu dibenarkan. Jadi menurut tuntunan syariat, dalam keadaan normal sedapat mungkin satu liang lahad diperuntukkan bagi satu jenazah. Itulah pendapat beberapa ulama, bagaimana menurut kalian?