Imbas Kasus KDRT, Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 4 Mei 2023 | 16:21:00

Bulan Maghfira

Penulis : Bulan Maghfira

Imbas Kasus Kdrt, Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ferry Irawan. (Special)

Ladiestory.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda masih terus berlanjut. Ferry Irawan baru saja menjalani sidang tuntutan atas kasus KDRT di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (3/5/2023).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Boedi Haryantho, Ferry Irawan dituntut penjara selama satu tahun enam bulan. Jaksa Penuntut Umum, Yuni Priyono, mengatakan bahwa poin yang memberatkan Ferry Irawan adalah dirinya pernah dihukum. Bukan hanya itu, karena perbuatannya tersebut, kini Venna Melinda menderita secara fisik dan psikisnya.

“Dalam surat tuntutan itu intinya tim yakin unsur dakwaan yang didakwakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum. Maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya, satu tahun enam bulan,” ungkap Yuni Priyono, melansir berbagai sumber, Kamis (4/5/2023).

Sementara itu, Yuni Priyono juga mengungkapkan hal yang meringankan Ferry Irawan adalah ia selalu bersikap sopan selama proses jalannya persidangan.

“Yang meringankan bersikap sopan. Dia juga mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya persidangan,” ucap Yuni Priyono.

Ferry Irawan dan Venna Melinda. (Instagram.com/ferryirawanreal)

 

Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmad Gunadi mengatakan bahwa tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut terlalu berat. Karena pasal yang tepat digunakan sebenarnya adalah Pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1. Karenanya, pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut.

“Dari kami menilai terlalu berlebihan. Kami akan pembelaan di pledoi Selasa pekan depan. Nanti kita tunggu saja,” ujar Epi Fani Rahmad Gunadi.

Lebih lanjut, sidang lanjutan kasus perkara KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan direncanakan akan digelar pada Selasa (9/5/2023) mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan.