Kangen Ibunda, Lina Mukherjee Nangis Sebelum Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama

Rabu, 26 Juli 2023 | 00:00:00

Bulan Maghfira

Penulis : Bulan Maghfira

Kangen Ibunda, Lina Mukherjee Nangis Sebelum Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama

Lina Mukherjee. (Special)

Ladiestory.id - Selebgram Lina Mukherjee telah menjalankan sidang perdana kasus dugaan penistaan agama pada hari ini, Selasa (25/7/2023) di Pengadilan Negeri Palembang. Lina Mukherjee diadili karena videonya yang menjadi viral lantaran memakan kulit babi sambil membaca lafaz basmalah.

Melansir berbagai sumber, diketahui sebelum jalani sidang, Lina Mukherjee diketahui sempat menangis lantaran selama ia mendekam di Rutan Lapas Wanita Palembang, ia belum sempat menelpon ibunya. Ia mengaku sangat merindukan ibunya.

“Saya kangen ibu. Di Rutan saya tidak bisa nelepon ibuku yang jauh di Kalimantan sana,” kata Lina Mukherjee, dikutip dari berbagai sumber, pada Selasa (25/7/2023).

Lina Mukherjee. (Instagram/linamukherjee_)

 

Sementara itu, kuasa hukumnya tak hadir dalam persidangan tersebut. Lina Mukherjee pun mengaku tidak mengetahui alasan tersebut. Ia telah menelepon kuasa hukumnya namun tak mendapat balasan.

“Saya tidak tahu kenapa dia tiba-tiba tidak hadir hari ini. Saya sempat nelpon tapi tidak ada respons,” kata Lina Mukherjee.

Karena hal tersebut, untuk sementara kuasa hukum Lina Mukherjee digantikan oleh kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Palembang, Supendi.

Di sisi lain, di luar ruang sidang terlihat puluhan anggota Pemuda Pancasila (PP) Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Srikandi Sumatera Selatan yang turut hadir untuk mengawal persidangan tersebut.

“Tujuan kami datang ke sini untuk menghadiri persidangan Lina Mukherjee. Aksi kami damai di sini, kami tidak melakukan orasi, kami hanya membawa banner dan hanya mewakili dari organisasi Pemuda Pancasila,” kata Indriana, selaku Sekretaris PP Srikandi DPW Provinsi Sumatera Selatan.

Seperti diketahui, pada 27 April 2023 lalu, Lina Mukherjee telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan.