Kasus Nirina Zubir, Korban Mafia Tanah Mantan ARTnya

Kamis, 2 Desember 2021 | 16:11:00

Gendis Ayu

Penulis : Gendis Ayu

Kasus Nirina Zubir, Korban Mafia Tanah Mantan Artnya

Foto: YouTube/TS Media

Ladiestory.id - Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga artis peran Nirina Zubir menyita perhatian publik. Seperti diketahui, kasus Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah yang dialkukan mantan ART bernama Riri Khasmita.

Riri Khasmita dan sang suami, serta tiga orang lainnya yang merupakan oknum PPAT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka diduga bagian dari mafia tanah, karena melakukan pemindahan hak atas enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir tanpa izin.

Polisi Menetapkan Lima Tersangka

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp17 miliar. Mereka adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

"Tersangka Riri, suaminya (Endrianto), Faridah sudah (blokir rekeningnya). Kita melangkah juga ke yang lainnya kita akan menganalisa itu," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, dilansir Detik.

Foto: YouTube/TS Media

Masih ada Dalang yang Berkeliaran

Meski sudah ada lima tersangka, Nirina Zubir melalui unggahan Instagram Story-nya menyebutkan bahwa masih ada dalang yang masih berkeliaran. Dalam unggahan tersebut, Nirina Zubir tidak menyebut secara eksplisit siapa yang ia maksud.

"Perkembangan kasus masih berjalan. Masih ada dalang yang berkeliaran," tulis pemeran film Paranoia itu, Kamis (25/11/2021).

Kakak Nirina Zubir Dilaporkan atas Tuduhan Penyekapan

Foto: kompas

Fadhlan dilaporkan dengan dugaan tindak melakukan penyekapan terhadap Riri dan sang suami, Edrianto. Syakhrudin sebagai kuasa hukum Riri baru saja menyambangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengecek kelanjutan laporannya.

"Ke polres hari ini dalam rangka mencari informasi berkaitan dengan pelimpahan laporan kami dari Polda ke Polres," ujar Syakhrudin 

"Laporan yang dibuat oleh klien kami, Riri Khasmita, yang dilaporkan adalah Fadhlan," kata Syakhrudin menyambung

Syakhrudin juga meminta agar polisi memberikan penangguhan penahanan untuk kliennya dan sang suami.

Sebab, keduanya dijadwalkan untuk dimintai keterangan lanjutan besok, terkait dengan laporannya.

"Tadi sudah kordinasi dengan penyidiknya dari polres bahwa besok seharusnya klien saya sudah dimintai keterangan lanjutan," ucap Syakhrudin.

"Namun saat ini saya harus melakukan koordinasi dengan pihak polda. Karena klien kami dalam tahanan polda," lanjutnya.

Belajar dari Kasus Nirina Zubir

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil mengimbau agar para pemilik tanah tidak mudah percaya terhadap orang lain atau pihak ketiga dalam pengurusan sertifikat tanah. 

Praktik kejahatan pertanahan semakin beragam dan meresahkan masyarakat. Kasus balik nama sertifikat tanah yang menimpa selebritas Nirina Zubir yang baru-baru ini terjadi juga merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan mafia tanah.

Menurutnya, belajar dari kasus Nirina Zubir, masyarakat diimbau agar tidak mempercayakan kepada orang lain sertifikat yang dimiliki.

Inilah kasus Nirina Zubir dan keluarganya. Kita doakan semoga cepat mendapat titik terang dan jalan keluar.