Kembali Kena Kasus, Nikita Mirzani Dipolisikan Shandy Purnamasari Atas Pencemaran Nama Baik

Kamis, 8 September 2022 | 18:00:00

Arfiah Ramadhanti

Penulis : Arfiah Ramadhanti

Kembali Kena Kasus, Nikita Mirzani Dipolisikan Shandy Purnamasari Atas Pencemaran Nama Baik

Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani vs Shandy Purnamasari. (Special)

Ladiestory.id - Sosok artis yang kerap dinilai kontroversial, Nikita Mirzani Mawardi baru saja dikabarkan kembali terseret kasus. Menurut informasi yang beredar, perempuan yang kerap disapa Nikmir tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian, kali ini oleh salah satu bos MS Glow, yaitu Shandy Purnamasari atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan atas kasus tersebut, bahkan disebut-sebut sudah cukup lama terdaftar di Bareskrim Mabes Polri, sejak 31 Maret 2022 dengan nomor LP 0159/III/2022. Hal ini pun dibenarkan oleh pernyataan Kombes Nurul Azizah selaku Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri pada Rabu (7/9/2022).

Bos MS Glow. (instagram.com/shandypurnamasari)

 

"Laporannya terkait tindak pidana pencemaran nama baik," kata Nurul Azizah mengonfirmasi.

Tak hanya itu, sang polisi turut menyampaikan jika laporan dari Shandy Purnamasari dibuat lantaran Niki yang selama ini kerap menyindirnya di media sosial. Berkali-kali dilakukan, kala itu, dugaan pencemaran nama baik tersebut memang kerap dilakukan oleh Nikmir di Instagram-nya pada Maret 2022.

"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP (Gilang Widya Pramana) dan SP (Shandy Purnamasari) selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," ujarnya lagi.

Selebritis tanah air, Nikita Mirzani. (Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)

Memperkuat laporannya, kala itu Nurul mengungkap jika pihak Shandy pun turut menyertakan sejumlah barang bukti untuk kasus ini. Semua bahan yang dijadikan barang bukti, bahkan telah dikumpulkan dan disimpan dalam flashdisk yang kini telah diamankan polisi, guna penyelidikan.

"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," lanjutnya.

Kini, setelah 6 bulan setelah laporan masuk ke pihak polisi, Nurul selaku perwakilan pun mengatakan jika kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data dan penyelidikan lebih lanjut. Atas pelaporan ini, artinya Nikmir akan dijatuhi oleh pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp750 juta.

Akun Instagram Nikmir dikunci. (Spesial)

Sementara itu, hingga kini belum ada pernyataan atau tanggapan apa pun mengenai kasus ini dari pihak terlapor. Dipantau dari media sosialnya pada Kamis (8/9/2022), Nikmir justru terlihat mengunci akunnya.