Minta Haknya, Mintarsih Tunggu Itikad Baik Indra Priawan Terkait Pembagian Saham

Selasa, 25 Juli 2023 | 21:45:00

Bulan Maghfira

Penulis : Bulan Maghfira

Minta Haknya, Mintarsih Tunggu Itikad Baik Indra Priawan Terkait Pembagian Saham

Mintarsih, Tante Indra Priawan. (Special)

Ladiestory.id - Prahara antara Indra Priawan dan sang tante, Mintarsih masih terus berlanjut. Mintarsih  merasa bahwa dirinya masih memiliki hak terhadap perusahaan keluarganya tersebut. Kuasa hukum Mintarsih, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum mendapatkan respons dari Indra Priawan terkait pembagian saham tersebut.

“Hingga pagi hari ini, kami belum menerima keterangan resmi untuk pembagian saham untuk klien kami, Mintarsih,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, melansir berbagai sumber, pada Selasa (25/7/2023).

Sang tante mengaku bahwa saat ini dirinya masih menunggu adanya itikad baik dari keluarga Indra Priawan terkait saham tersebut. Namun, jika pihak keluarga Indra Priawan masih belum memberikan itikad baik, maka ia akan melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum.

“Oleh karena itu, kami ingatkan untuk yang terakhir kali sebelum melaporkan ke polisi untuk membagikan saham milik Mintarsih,” sambung Kamaruddin Simanjuntak.

Nikita Willy dan Indra Priawan. (Special)

 

Lebih lanjut, Mintarsih mengaku akan memutuskan untuk mundur sebagai pengurus di Blue Bird lantaran permasalahan yang menimpanya tersebut.

"Saya mundur sebagai pengurus, apakah saat kita mundur sebagai pengurus, saham kita ikut diambil? Saya belum pernah lihat peraturan itu. Yang ada adalah di Pasal 4 itu dibedakan antara pengurus dan pemegang saham," ungkap Mintarsih.

"Saya tidak pernah keluar sebagai pemegang saham, saya hanya mundur sebagai pengurus," sambung Mintarsih.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya Mintarsih telah mengungkapkan bahwa selama 13 tahun ia tidak mendapatkan haknya dari perusahaan tersebut. Karenanya, ia mengalami kerugian hingga Rp40 miliar.

"Saham saya 21,67 persen, apalagi gaji saya juga tidak dibayar. Itu kira-kira 13 tahun tidak dibayar. Mereka pernah menuntut saya bahwa saya harus mengembalikan gaji saya selama 13 tahun. Gaji saya selama 13 tahun mereka hitung Rp40 M. Jadi minimal saya harus dapat Rp40 M juga ya logikanya. Belum prosedur pemecatan saya secara legal," bebernya..