Nikita Mirzani Ditahan, Olla Ramlan Sebut Sean Turut Sedih

Jumat, 28 Oktober 2022 | 09:30:00

Nikita Mirzani Ditahan, Olla Ramlan Sebut Sean Turut Sedih

Olla Ramlan dan Sean. (Special)

Ladiestory.id - Olla Ramlan menyebut jika sang anak, Sean, sedih ketika mengetahui Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten. Nikita merupakan ibu dari kekasihnya saat ini, Lolly. Hubungan mereka baru diketahui publik beberapa waktu lalu ketika keduanya pamer kemesraan di akun TikTok Lolly.

Tak lama setelah hubungan putrinya go public, Nikita Mirzani justru dipolisikan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada Selasa (25/10/2022). Ibu tiga anak yang akrab disapa Niki itu rencananya akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

"Ya pastinya lah, apalagi ibunya kan dari Lolly. Lolly sedih, ya Sean ikut sedih," ujar Olla Ramlan, dilansir dari YouTube Nit Not, Kamis (27/10/2022).

Olla Ramlan juga ikut prihatin dengan artis 36 tahun itu. Terlebih, dia tahu jika Niki masih memiliki anak kecil.

Ia pun berharap agar kasusnya cepat selesai, sehingga Niki segera dibebaskan. Akan tetapi, Olla Ramln mengakui bahwa, dirinya tidak tahu persis masalah yang menimpa Niki. 

Olla Ramlan (YouTube.com/Nit Not)

"Ya pastinya saya sebagai wanita dan juga ibu, dia juga ibu dengan beberapa anak. Pastinya prihatin, tapi mudah-mudahan cepat selesai apa pun itu masalahnya," ungkapnya.

"Saya kan nggak tahu, sejujurnya saya nggak ngikutin siapa yang salah, siapa yang benar. Jadi, di sini saya cuman support saja mudah-mudahan masalahnya cepat selesai dan Nikita cepat keluar," sambungnya lagi.

Sementara itu, Nikita Mirzani menjadi tahanan Kejari Serang atas kasus dugaan penyalahgunaan Undang Undang ITE dan pencemaran nama baik. Kasus itu dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Niki akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022 agar ia kooperatif dan mau mengikuti proses hukum yang berlaku.