PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Pemerintah Mengaku Berat Namun Harus Tetap Dilakukan

Rabu, 21 Juli 2021 | 16:24:56

Nurul Aini

Penulis : Nurul Aini

Ppkm Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Pemerintah Mengaku Berat Namun Harus Tetap Dilakukan

Foto: Ladiestory.id

Dilihat dari masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali dan di luar wilayah tersebut hingga 25 Juli 2021. 

Meski begitu, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah akan mulai membuka secara bertahap aturan selama PPKM Darurat, dengan catatan pada 26 Juli mendatang sudah terjadi penurunan kasus Covid-19 secara signifikan. 

Bersama keputusan ini, Presiden Jokowi mengaku bahwa memperpanjang PPKM merupakan sebuah keputusan berat.

Namun kembali lagi, keputusan ini tetap harus dilakukan demi menurunkan laju penularan virus serta mengurangi tingkat bed occupancy rate (BOR) sejumlah rumah sakit rujukan pasien Covid-19.

Meski diperpanjang,  namun dalam penerapannya pemerintah tidak melakukan perubahan ketentuan baik pada PPKM Darurat atau PPKM Mikro.

Pemerintah masih tetap menerapkan pembatasan-pembatasan yang tertuang dalam inmendagri nomor 15 hingga 21. 

Pembatasan tersebut meliputi kebijakan WFH 100 persen untuk sektor perkantoran non esensial. Untuk sektor esensial tetap boleh beroperasi dengan rata-rata 50 persen karyawan di kantor. Sedangkan sektor kritikal boleh beroperasi 100 persen. 

Untuk sektor pendidikan seperti sekolah atau kampus tetap diberlakukan sistem daring atau tidak tatap muka. Sedangkan untuk tempat ibadah diminta untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjamaah.

Begitu pula dengan kegiatan yang menimbulkan potensi kerumunan seperti resepsi dan sebagainya diminta untuk ditiadakan terlebih dahulu. 

Selama PPKM berlangsung, pusat perbelanjaan diminta untuk tidak beroperasi kecuali akses untuk ke restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Namun pemerintah tetap memperbolehkan pasar tradisional, supermarket, toko kelontong untuk beroperasi hingga pukul 20.00 setempat dengan catatan membatasi pengunjung minimal 50 persen. 

Aturan lain menyangkut perizinan perjalanan, dimana kartu vaksin menjadi syarat perjalanan jarak jauh  baik dalam maupun luar negeri.

Syarat tersebut juga harus dimatangkan dengan hasil tes PCR untuk penumpang pesawat. Sedangkan untuk penumpang dengan moda transportasi lainnya wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen. 

Sedangkan untuk PPKM Mikro kebijakan yang diberlakukan pemerintah sedikit lebih longgar. Salah satu contohnya adalah kewajiban untuk WFH untuk sektor non esensial dengan persentase 75 persen.

Selain pembatasan-pembatasn diatas, masih ada peraturan lain yang harus ditaati pemerintah seperti kewajiban tes per hari untuk setiap daerah dan penerapan protokol kesehatan untuk semua lapisan masyarakat.

Untuk jumlah tes sendiri, pemerintah menargetkan 324.283 tes per hari untuk 122 kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Update Kasus Positif COVID-19 Di Indonesia Selama Pemberlakuan PPKM Darurat 

Foto: Web/nasional.sindonews.com
Foto: Website/sindonews

Seperti yang diketahui bersama, PPKM Darurat kawasan Jawa-Bali mulai diberlakukan sejak 12 Juli 2021. Namun meski sudah berlangsung selama kurang lebih 18 hari, penambahaan kasus Covid-19 belum juga mengalami penurunan. 

Bukti ini dapat dilihat dimana pada periode 15 Juni-2 Juli jumlah kumulatif penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 309.391. Kemudian pada periode 3-20 Juli jumlah kasus positif Covid-19 melonjak 2,3 kali lipat hingga 721.120 kasus.

Sedangkan pada kasus kematian akibat Covid-19, tercatat dalam kurun 15 Juni-2 Juli sebanyak 6.418 warga meninggal dunia. Sementara pada periode 18 hari PPKM Darurat tercatat kasus naik 2,5 kali lipat menjadi 16.666 orang yang meninggal dunia.

Data untuk kasus aktif atau kasus warga yang tengah menjalani perawatan di fasilitas kesehatan maupun isolasi mandiri sejak 16 hari sebelum PPKM Darurat, kasus aktif berada di angka 3.195.369.

Sementara pada periode 3-20 Juli jumlah warga yang dirawat di RS maupun isoman mencapai 7.401.676 orang.

Dengan perkembangan kasus ini, pemerintah menilai harus mengambil langkah tegas untuk memperpanjang PPKM Darurat.

Namun, apabila di tanggal 26 Juli 2021 kasus positif Covid-19 belum juga melandai kemungkinan untuk melonggarkan kebijakan PPKM Darurat akan dilakukan secara bertahap.