Rebecca Klopper Kembali Dilaporkan Polisi Karena Video Syur yang Diduga Dirinya

Selasa, 3 Oktober 2023 | 09:26:00

Aldeta Prasasti

Penulis : Aldeta Prasasti

Rebecca Klopper Kembali Dilaporkan Polisi Karena Video Syur Yang Diduga Dirinya

Rebecca Klopper. (Instagram/rklopper)

Ladiestory.id - Nama Rebecca Klopper masih belum bisa terlepas dari belenggu kasus video syur yang diduga pemeran wanitanya adalah dirinya.

Dan kini, Rebecca Klopper dilaporkan oleh Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), Muhammad Zainul Arifin ke Polda Metro Jaya, pada Senin (2/10/2023).

"Pembuatan LP yang diduga dilakukan artis public figure berinisial RK. Tersebarnya video berkonten asusila diduga dilakukan public figure tersebut," kata Zainul, yang dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (3/10/2-23).

"Diduga kuat beliau (Rebecca), kita juga sempat berkoordinasi dengan teman-teman ahli yang terkait melihat konten itu, melihat kemiripan sehingga penting bagi kami setelah meyakini bahwa itu salah satu RK, maka kita buat laporan polisi," lanjutnya.

Zainul mengatakan setidaknya ada dua video syur yang dilaporkan dan diserahkan kepada polisi, masing-masing berdurasi 1 menit 58 detik dan 10 menit 52 detik.

Zainul menyebut masih banyak video syur lain yang juga akan dilaporkan ke pihak berwajib. Sebab, menurutnya, penyebaran video syur ini telah meresahkan masyarakat.

"Kita merasa memiliki kepentingan hukum untuk membuat laporan polisi terkait laporan beredar dan merasakan masyarakat. Kalau ini tidak dilaporkan masyarakat akan membuat image penegakan hukum di Indonesia tidak efektif. Kalau tidak dilaporkan kejadian serupa akan terulang kembali dan tidak ada efek jera," tuturnya.

Dalam laporan ini, lanjut Zainul, pihaknya turut menyertakan dua bukti. Pertama yakni bukti elektronik berupa dua video syur. Dan bukti kedua berupa tangkapan layar dari video tersebut.

Laporan ini diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023.

Pelapor melaporkan terkait Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 1 juncto Pasal 52 dan atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE dan atau Pasal 6 Jo Pasal 32 UU RI NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku akan memeriksa artis Rebecca Klopper terkait kasus video syur yang pertama kalinya, berdurasi 47 detik dengan pemeran wanita yang miripnya yang telah disebarluaskan oleh akun Twitter @dedekkugem.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Rebecca selaku pihak pelapor. Rebecca melaporkan akun Twitter tersebut karena merasa nama baiknya tercemar.