Terkait Kasus Promo Minuman Beralkohol, 6 Tim Kreatif Holywings Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, 25 Juni 2022 | 11:00:00

Tyas Sukma

Penulis : Tyas Sukma

Terkait Kasus Promo Minuman Beralkohol, 6 Tim Kreatif Holywings Ditetapkan Sebagai Tersangka

Holywings. (Instagram.com/holywingsindonesia)

Ladiestory.id - Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus promosi alkohol yang dilakukan Holywings di media sosial. Keenamnya merupakan tim kreatif di Holywings.

"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

"Keenamnya yakni EJD (27) lelaki, NDP (36) perempuan, DAD (27) lelaki, EA (22) perempuan, A (25) perempuan, dan AAM (25)," lanjutnya.

Hukuman yang menjerat tim kreatif di Holywings yaitu Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, dan tindak pidana penistaan agama.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. seperti screenshot posting-an akun Holywings, komputer, ponsel, laptop ,dan hard disk.

"Dari barang bukti, kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut," ujar Budhi Herdi.

Seperti diketahui, Holywings sempat menjadi perbincangan publik setelah unggahan promosi minuman beralkohol dengan menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria” di akun Instagram pada Kamis (23/6/2022). Dalam promo tersebut, pelanggan dengan nama tersebut bisa mendapatkan satu botol minuman beralkohol gratis setiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas. Promosi minuman gratis tersebut hanya berlaku untuk minum di tempat.