ART Nindy Ayunda Dituntut 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi

Selasa, 5 April 2022 | 10:30:00

Monica Dameria

Penulis : Monica Dameria

Art Nindy Ayunda Dituntut 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi

Nindy Ayunda. (Instagram.com/nindyayunda)

Ladiestory.id - Mantan asisten rumah tangga (ART) Nindy Ayunda, Lia Karyati dituntut tujuh bulan penjara atas kasus dugaan penganiayaan anak. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Lia Karyati, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan tuntuntan dari JPU. Hal ini dikarenakan Lia sedang dalam kondisi hamil besar.

"Jadi keberatan dengan adanya tuntutan tujuh bulan, itu sangat berat buat orang lagi hamil delapan bulan harus melahirkan di dalam tahanan," ungkap Fahmi Bachmid.

Sebagai kuasa hukum, Fahmi Bachmid berharap majelis hakim memberikan keringanan untuk sang klien, Lia Karyati. Ia mengaku tak mau melihat Lia melahirkan di dalam ruang tahanan.

"Jadi, saya mengetuk hati majelis hakim Yang Mulia supaya bisa memvonis seringannya, dengan vonis atau dinyatakan tidak terbukti," kata Fahmi Bachmid.

"Saya berharap hakim bisa membuat Lia ini melahirkan di rumahnya yang berada di Lampung," lanjutnya.

Fahmi Bachmid berencana akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya. Sidang tersebut akan digelar pada Kamis, (7/4/2022).

"Kamis, insha Allah kalau enggak Senin, atau Senin putusan," ujar Fahmi Bachmid.

Saat ini, Lia Karyati selalu hadir dalam persidangan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelumnya, putri Nindy Ayunda mengaku bahwa sering dicubit dan dipukul oleh Lia Karyati saat kedua orangtuanya tidak berada di rumah. Bahkan, ia pernah dikurung di kamar mandi lantaran dianggap berbuat nakal.

Sementara itu, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono sudah memaafkan kesalahan-kesalahan Lia Karyati selama bekerja menjaga anak bungsunya.

"Sama Aska sudah clear, sudah pernyataan damai segala macam bahkan di hadapan hakim," tutur Fahmi Bachmid.