Mengenal Arti, Ketentuan dan Fungsi Iddah Bagi Perempuan Muslim

Rabu, 8 Desember 2021 | 09:30:00

Sofiatun Hasanah

Penulis : Sofiatun Hasanah

Mengenal Arti, Ketentuan Dan Fungsi  Iddah Bagi Perempuan Muslim

Foto: Ladiestory.id

Ladiestory.id - Perceraian yang terjadi dalam keluarga umumnya ada dua macam, yaitu perceraian saat masih hidup dan perceraian yang disebabkan oleh kematian. Dari kedua hal tersebut muncul istilah masa iddah bagi perempuan muslim.

Arti Iddah

Iddah adalah batas waktu tertentu untuk menunggu pernikahan yang baru menurut agama. Madzhab Maliki mengatakan bahwa iddah adalah masa atau waktu yang dijadikan sebagai bukti atas bersihnya rahim karena terjadinya perpisahan dalam pernikahan atau karena kematian suami. Masa iddah wajib diikuti oleh perempun muslim sesuai dengan penjelasan dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 228 yang berbunyi

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ 

Wal-muṭallaqātu yatarabbaṣna bi`anfusihinna ṡalāṡata qurū.

Artinya: "Dan para wanita yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'."

Foto: Ladiestory.id

Ketentuan Masa Iddah

Masa iddah tidak berlaku bagi perempuan muslim yang berpisah dengan suaminya tetapi belum pernah melakukan hubungan badan. Ketentuan masa iddah hanya berlaku bagi yang telah melakukan hubungan suami istri. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Quran surat Al-Ahzab ayat 49

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا

Yā ayyuhallażīna āmanū iżā nakaḥtumul-mu`mināti ṡumma ṭallaqtumụhunna ming qabli an tamassụhunna fa mā lakum 'alaihinna min 'iddatin ta'taddụnahā, fa matti'ụhunna wa sarriḥụhunna sarāḥan jamīlā.

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Tetapi berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya."

Aturan Masa Iddah

Masa iddah seorang perempuan tergantung pada kondisinya. Perempuan yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya baru berakhir setelah ia melahirkan sang buah hati. Sedangkan bagi perempuan yang tidak hamil lalu ditinggal mati oleh suaminya maka masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari.

Dalam Al Baqarah ayat 234 Allah SWT berfirman," Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (para istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut.  Allah Maha Mengetahui apa yang kamu perbuat."

Aturan lain berlaku bagi perempuan yang di ceraikan suaminya. Bagi perempuan yang diceraikan dalam keadaan haid, maka masa iddahnya adalah tiga kali haid, sedangkan bagi perempuan yang diceraikan dalam kondisi tidak haid maka masa iddahnya adalah tiga bulan.

Foto: Ladiestory.id

Fungsi Iddah

Fungsi dari masa iddah adalah menjaga keturunan. Ketika seorang perempuan berpisah dari suaminya dan menjalankan fungsi masa iddah hal tersebut bertujuan agar memastikan perempuan tersebut benar-benar bersih dan tidak ada lagi campuran mani dari suami sebelumnya, sehingga jika ada laki-laki yang menikahi perempuan itu akan mengetahui jelas tentang keturunannya.

Demikian penjelasan mengenai masa iddah. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan kita.