Brian Edgar Nababan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan Binary Option

Minggu, 3 April 2022 | 19:00:00

Monica Dameria

Penulis : Monica Dameria

Brian Edgar Nababan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Binary Option

Ilustrasi Binomo. (Special)

Ladiestory.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Manager Development platform Binomo, Brian Edgar Nababan. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan binary option.

Kabar ini diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. Ia mengatakan bahwa para penyidik telah menyita laptop milik Brian Edgar.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022. Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” ujar Whisnu Hermawan.

Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa Brian Edgar mendapat jabatan sebagai salah satu manajer di platform Binomo. Brian memiliki tugas untuk menawarkan pekerjaan afiliator kepada para influencer, salah satunya Indra Kenz.

“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ungkap Whusnu Hermawan.

Brian Edgar Nababan pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018. Ia juga mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama dengan platform Binomo.

Mulanya, Brian Edgar Nababan sebagai customer support platform. Saat itu, ia bertugas menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia. Selanjutnya, posisi Brian naik menjadi manajer.

“Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia,” kata Whisnu Hermawan.

Diketahui, Brian Edgan Nababan sempat mengirim uang Rp120 Juta ke Indra Kenz pada Februari 2021. Atas kasus ini, Brian terjerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya itu, ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.