Terbukti Bersalah, Indra Kenz Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Selasa, 15 November 2022 | 14:43:00

Astri Supriyati

Penulis : Astri Supriyati

Terbukti Bersalah, Indra Kenz Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Indra Kenz. (Special)

Ladiestory.id - Indra Kesuma alias Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah atas kasus investasi bodong Binomo. Dia pun dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp5 Miliar subsider 10 bulan penjara.

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," lanjutnya.

Adapun Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Indra dianggap terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Indra Kenz lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Indra dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp10 Miliar subsider satu tahun penjara.

Menurut hakim hal yang memberatkan vonis adalah Indra Kenz kerap berfoya-foya dengan uang hasil kejahatannya serta memiliki gaya hidup mewah. Hakim pun menyebut jika Indra malas bekerja untuk mendapatkan uang.

"Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah," ungka hakim.

"Bahwa terdakwa orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda mengatakan akan mengajukan banding. Menurutnya, vonis hakim tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.

"Dalam putusan ini kami akan mengajukan upaya hukum banding karena kami akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan Indra Kenz," ujar Brian.