1. Entertainment
  2. Diduga Promosikan Judi Online, Wulan Guritno Bakal Diperiksa Polisi
Entertainment

Diduga Promosikan Judi Online, Wulan Guritno Bakal Diperiksa Polisi

Diduga Promosikan Judi Online, Wulan Guritno Bakal Diperiksa Polisi

Wulan Guritno. (Instagram/wulanguritno)

Ladiestory.id - Nama aktris Wulan Guritno secara tiba-tiba ramai diperbincangan netizen usai adanya rumor bahwa Ia dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

Wulan Guritno diduga tersandung kasus mempromosikan judi online melalui sebuah promosi di media sosial. Atas masalah ini, sang aktris akan diperiksa polisi.

Wulan Guritno diketahui awalnya tengah berada di Bangkok, Thailand, sebelum kabar dirinya akan diperiksa polisi karena mempromosikan judi online. Wulan berada di Thailand untuk mendampingi sang putri, London Abigail.

Pada Kamis (31/8/2023), Wulan Guritno pun terpantau pulang ke Indonesia. Ia menginformasikan hal tersebut melalui unggahan Instagram-nya.

Pemeriksaan kabarnya bakal dilakukan minggu depan. Brigjen Pol Adi Vivid selaku Dirtipidsiber Bareskrim Polri menegaskan memang akan memanggil beberapa artis yang terlibat dalam promosi judi online.

“Kami akan lakukan panggilan klarifikasi, kalau terpenuhi (unsur pidananya), pasti kami proses," ujar Brigjen Pol Adi Vivid, Dirtipidsiber Bareskrim Polri kepada wartawan, yang dilansir dari berbagai media pada Jumat (1/9/2023).

Video Wulan Guritno mempromosikan situs judi online terlihat di akun Tik Tok @REPORT.ID. Dalam video, ia mempromosikan situs judi online slot Sakti123 yang diklaim sebagai website game online bersertifikat.

Unggahan tentang Wulan Giritno. (TikTok/report.id)

Dari hasil penelusuran polisi, Wulan Guritno membuat video promosi judi online itu pada 2020. Hingga saat ini, situs tersebut masih aktif.

Karena hal itu, Wulan akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Bareskrim Polri. Polisi ingin mencari tahu apakah unsurnya terpenuhi.

"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ungkap Brigjen Pol Adi Vivid.

Dan terkait mengenai kasus judi online, nama-nama yang masuk dalam pemanggilan polisi nantinya bisa dikenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda sekitar Rp1 miliar.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel