Dituding Terlibat Kasus Suap, Windy Idol Diperiksa KPK

Rabu, 7 Juni 2023 | 09:12:00

Bulan Maghfira

Penulis : Bulan Maghfira

Dituding Terlibat Kasus Suap, Windy Idol Diperiksa Kpk

Windy Idol. (Special)

Ladiestory.id - Windy Yunita Ghemary atau yang lebih dikenal dengan Windy Idol itu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pengelolaan aset Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Windy Idol diperiksa karena pihak KPK menduga Windy mengelola rumah Hasbi Hasan yang berlokasi di Jakarta Selatan.

“Sejauh ini ada dugaan rumah yang terletak di Jakarta Selatan,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melansir berbagai sumber, pada Rabu (7/6/2023). 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pihak penyidik KPK masih terus menelusuri keterkaitan Windy di dalam kasus Hasbi Hasan tersebut.

“Terkait dengan Windy, aset-asetnya berapa nanti secara terpisah akan saya sampaikan. Karena jumlahnya harus tepat,” kata Asep Guntur Rahayu.

Windy Idol. (Special)

 

Pada Senin (29/5/2023) yang lalu pun Windy telah melakukan pemeriksaan oleh KPK. Dalam pemeriksaan tersebut, Windy ditanya penyidik soal aliran uang hingga pengelolaan aset milik Hasbi Hasan. Windy diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini," kata Ali Fikri, pada Selasa (30/5/2023).

“Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yang dikeloka oleh saksi,” pungkasnya.

Windy Idol pun menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dan tidak memiliki hubungan dan ikut campur dalam kasus yang tengah dijalani oleh Hasbi Hasan.

“Yang pasti saya sama sekali, sedikit pun, satu persen nggak ada terkait dengan kasus ini,” kata Windy.

Sebelumnya, yakni pada Januari 2023 lalu pihak KPK telah mencekal Windy. Mereka telah melarang Windy untuk bepergian ke luar negeri.

“Betul, jadi saat ini kami melakukan kembali terhadap dua orang swasta. Jadi mencegah dua orang agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap dua orang swasta selama enam bulan ke depan karena ini kebutuhan proses penyidikan," ucap Ali Fikri pada Januari lalu.