Indra Kenz Naik Status Ke Tahap Penyidikan Usai Penuhi Panggilan Pihak Kepolisian

Kamis, 24 Februari 2022 | 20:30:00

Arfiah Ramadhanti

Penulis : Arfiah Ramadhanti

Indra Kenz Naik Status Ke Tahap Penyidikan Usai Penuhi Panggilan Pihak Kepolisian

Indra Kenz. (Instagram.com/indrakenz)

Ladiestory.id - Kelanjutan kasus dugaan penipuan yang menjerat salah seorang Crazy Rich asal medan yaitu Indra Kenz akhirnya lanjut ke tahap selanjutnya.

Usai dicurigai mangkir dan memilih pergi ke Turki, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akhirnya secara resmi menetapkan Indra Kenz atau Indra Kesuma sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Hal tersebut dibenarkan oleh pernyataan dari Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

"Ya benar (tersangka)," ujar Dedi.

Selain itu, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pun sebelumnya diketahui telah diterima oleh kejaksaan agung.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Kamis (24/2/2022).

Pada kesempatan tersebut, Eben pun mengungkap jika SSPDP tersebut diketahui diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sejak Senin (21/2/2022) lalu.

"SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK," kata Eben 

Kini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka sejak pukul 10.00 WIB.

Meski telah diberi jadwal, Indra Kenz diketahui baru muncul sekitar pukul 13.00 WIB bersama kuasa hukumnya.

Sebelumnya, diketahui Indra Kenz terlibat kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo setelah sejumlah korban investasi bodong tersebut melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022 lalu, dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Atas pelaporan tersebut, Indra yang sebelumnya berstatus terlapor dengan status perkara penyelidikan, kini naik statusnya ke tahap penyidikan. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.