Menjadi Tersangka, Attila Syach Tersandung Kasus KDRT Dengan Bunga Sophia

Jumat, 2 Juli 2021 | 09:08:02

Diana Rahmawati

Penulis : Diana Rahmawati

Menjadi Tersangka, Attila Syach Tersandung Kasus Kdrt Dengan Bunga Sophia

Foto: Instagram/attilaarius

Aktor senior Attila Syach resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT terhadap mantan istrinya, Bunga Sophia.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menegaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan Attila Syach menjadi tersangka atas kasus dugaan KDRT kepada mantan istrinya, Bunga Sophia.

foto:instagram/attilaarius
Foto: Instagram/attilaarius

Attila Syach dijadwalkan Achmad Akbar guna melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 28 Juni 2021.

Saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin, Achmad Akbar mengatakan "Iya (Attila Syach diperiksa hari ini), kita sudah sampaikan panggilan dengan status sebagai tersangka."

Achmad Akbar berkata bahwa penetapan tersangka terhadap mantan suami Wulan Guritno ini telah berlaku semenjak minggu lalu.

Saat ini Achmad Akbar dan pihaknya sedang menunggu kedatangan Atilla Syach untuk pemanggilan pertamanya ini.

Achmad Akbar mengatakan laporan KDRT yang telah dibuat mantan istri Attila Syach, Bunga Sophia bulan lalu. Setelah menjalani proses penyelidikan, kini Attila Syach ditetapkan sebagai tersangka.

"Kira-kira beberapa bulan lalu (laporan didaftarkan) dan ini berproses sampai dengan hari ini jadwal untuk pemeriksaan yang bersangkutan," ujar Achmad Akbar.

foto:instagram/attilaarius
Foto: Instagram/attilaarius

Attila Syach ditetapkan pihak polisi sebagai tersangka atas laporan dari mantan istrinya, Bunga Sophia dengan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Mengenai hal itu, adik Attalarik Syach tersebut pun menjalani pemeriksaan pada Senin kemarin.

Berita tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar yang membenarkan kasus hukum yang tengah dilakukan oleh mantan suami Wulan Guritno itu.

Attila ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan kepolisian atas laporan yang dilayangkan oleh mantan istrinya, Bunga Sophia.

Akbar menyampaikan, Attila sudah hadir memenuhi panggilan dan telah selesai menjalani proses pemeriksaan. Tetapi, Akbar tak membeberkan keterangan apa saja yang digali oleh penyidik dari Attila. Polisi mengatakan hal tersebut masih bagian dari ranah penyidikan.

"Itu konsumsi oleh ranah penyidik ya, karena berkaitan dengan materi penyidikan," ucap Akbar.

"Ya, terhadap nama tersebut memang kita jadwalkan pemeriksaan hari ini dan sampai dengan saat ini kita juga masih menunggu kehadirannya. Tetapi panggilan sudah kita kirimkan," kata Achmad Akbar.

Sementara itu Achmad Akbar menyatakan penyidik masih terus menggali pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut.

Sejauh ini belum ada penjelasan rinci mengenai kekerasan fisik apa yang telah dilakukan Attila kepada sang istri. Pihak kepolisian masih berfokus pada pengumpulan informasi yang diberikan Bunga Sophia.

"Kita masih menggali secara umum ya, tapi dalam konteks panggilan ini lebih kita fokuskan kepada permasalahan rumah tangga ya," ucap Achmad

Selain itu, Attila Syach justru terlihat santai santai saja dan menanggapi status tersangka atas laporan dari mantan istrinya.

Dia menilai bahwa apa yang dilakukan mantan istrinya merupakan haknya sebagai warga negara untuk membuat laporan terhadap dirinya. Tetapi Attila Syah meminta supaya pihak mantan istrinya tidak berlebihan dalam masalah ini.

Yang dilakukan Attila Syah terhadap mantan istrinya, Bunga Shopia bukanlah kekerasan fisik. Tetapi Achmad Akbar masih enggan menjelaskannya secara detail mengenaihal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan melanjutkan, "Sementara kekerasan psikologis yang terjadi di dalam rumah tangga lingkup bersangkutan."

foto:instagram/attilaarius
Foto: Instagram/attilaarius

Pada kasus kali ini, Attila yang juga adalah mantan suami dari Wulan Guritno ini dijerat Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Ancaman pidana penjara tiga tahun," ujar Akbar.