Ramai Pemberitaan tentang Hak Merek “Citayam Fashion Week”, Ini Pengertian HAKI

Selasa, 26 Juli 2022 | 23:15:00

Penny Fatikasari

Penulis : Penny Fatikasari

Ramai Pemberitaan Tentang Hak Merek “Citayam Fashion Week”, Ini Pengertian Haki

Citayam Fashion Week. (Instagram.com/citayamfashionweeks)

Ladiestory.id - Isu pemberitaan tentang hak merek “Citayam Fashion Week” sempat viral dan mencuat di kalangan publik. Tak hanya itu, kisruh selebriti Baim Wong yang ingin mematenkan produk pun menuai beragam komentar dari masyarakat, baik yang pro maupun kontra. Hal ini pun mendapat respon dari beberapa tokoh publik, seperti Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan beberapa influencer Tanah Air.

Ramai diperbincangkan, apa sebenarnya HAKI itu? Berikut ulasannya.

Pengertian HAKI

Ilustrasi Hak Kekayaan Intelektual. (Special)

Dilansir dari laman Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang didapatkan seseorang atau badan hukum yang menghasilkan inovasi dalam berkreasi. HAKI dapat digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Indonesia sendiri juga memiliki instansi khusus yang berwenang dalam mengelola HAKI, yakni Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia.

Selain itu, HAKI juga berkaitan dengan inovasi dan daya kreasi di bidang industri. Hal ini diungkap pada laman resmi Kementrian Perindustrian Republik Indonesia. HAKI juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai faktor pembentuk daya saing di bidang industri.

Apa Saja Objek yang Diatur dalam HAKI?

Ilustrasi Hak Kekayaan Intelektual. (Special)

Objek yang diatur dalam HAKI meliputi karya-karya yang diciptakan, timbul, atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. HAKI juga memiliki dua kategori, yakni Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta.

Hak Milik Perindustrian ini mencakup penemuan (paten), merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang hingga desain tata letak sirkuit terpadu.

Melansir dari situs resmi DJKI Kemenkumham, berikut sedikit penjelasannya.

Paten

Berkaitan dengan hak eksklusif atas teknologi yang biasanya diajukan untuk diri sendiri ataupun orang lain selama mengolah ide hingga memprosesnya.

Merek

Berkaitan dengan tanda seputar logo, gambar, nama, kata, angka suara dan hologram.

Desain Industri

Mewakili hak eksklusif atas produk, barang, kerajinan tangan maupun komoditas industri.

Indikasi Geografis

Berkaitan dengan tanda suatu daerah atau wilayah yang memiliki faktor sumber daya alam ataupun manusia yang mampu memberikan reputasi, karakteristik ataupun kualitas tertentu terhadap barang ataupun produk yang dihasilkan.

Rahasia Dagang

Berkaitan dengan informasi yang tidak boleh diketahui oleh umum karena memiliki nilai ekonomi pada kegiatan usaha.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

Memberikan hak pada pendesain untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu dibidang elektronik.

Sedangkan, Hak Cipta meliputi unsur karya sastra dan unsur artistik seperti lukisan, gambar, foto, patung, desain arsitektur hingga teknologi informasi.

Syarat Mengajukan Permohonan HAKI

Ilustrasi Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual. (Special)

Adapun syarat-syarat untuk mengajukan permohonan HAKI adalah sebagai berikut:

  1. Surat Pernyataan hak
  2. Surat pengalihan hak
  3. Surat kuasa
  4. Fotokopi KTP pemohon
  5. Fotokopi akta penderian badan hukum yang dilegalisir
  6. Fotokopi NPWP badan hukum
  7. Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangani surat pernyataan dan surat kuasa

Pihak DJHKI akan mengumumkan hasil permohonan merek apakah disetujui ataupun tidak dalam kurun waktu dua bulan. Pemohon paten selama menunggu pengumuman akan dimuat di berita resmi paten dan media-media resmi. Hal ini bertujuan untuk mengetahui hak kekayaan intelektual yang akan dipatenkan.

Selain itu, jika masyarakat atau publik atau pun investor luar merasa keberatan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan, maka dapat mengajukan syarat secara tertulis kepada DJKHI.