Susul Indra Kenz, Vanessa Khong Kini Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 11 April 2022 | 10:30:00

Arfiah Ramadhanti

Penulis : Arfiah Ramadhanti

Susul Indra Kenz, Vanessa Khong Kini Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Indra Kenz dan Vanessa Khong. (Instagram.com/vanessakhongg)

Ladiestory.id - Kasus penipuan berkedok trading di aplikasi Binomo kembali memunculkan tersangka baru. Usai Indra Kenz, kini kekasihnya yakni Vanessa Khong pun dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Kabar ini dibenarkan oleh pernyataan dari Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Menurutnya, pihak penyidik sudah menetapkan Indra Kenz, Vanessa Khong beserta 5 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka sebagai berikut:

1. Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka 4 (empat) orang tersangka a.n Tersangka INDRA KESUMA alias INDRA KENZ, BRIAN EDGAR NABABAN, WIKY MANDARA NURHALIM , FAKAR SUHARTAMI PRATAMA

2. Terhadap 3 orang tersangka NATHANIA KESUMA alias NK (adik dari tersangka IK), tersangka VANESSA KHONG alias VK (pacar tersangka IK) dan tersangka RUDIYANTO PEI alias RP (ayah VK).

Dari pernyataan tersebut 4 orang termasuk Indra Kenz telah ditahan pihak kepolisian, sedangkan 3 tersangka lainnya yaitu, Nathania Kesuma, Vanessa Khong beserta sang ayah, Rudianto Pei rencananya akan terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka pada 14 April 2022 mendatang.

Seperti diketahui, ketiganya diduga menjadi tersangka usai terkait dalam transaksi dan aliran dana dari Indra Kenz.

"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," ujar Whisnu Hermawan Februanto.

"Dimana terhadap 3 (tiga) orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz." lanjutnya.

Atas kasus tersebut, Nathania, Vanessa beserta sang ayah diketahui dijerat pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.