Terseret Kasus Binary Option, Kapten Vincent Dilaporkan ke Pihak Kepolisian

Jumat, 1 April 2022 | 11:30:00

Arfiah Ramadhanti

Penulis : Arfiah Ramadhanti

Terseret Kasus Binary Option, Kapten Vincent Dilaporkan Ke Pihak Kepolisian

Kapten Vincent Raditya. (Instagram.com/vincentraditya)

Ladiestory.id - Kasus penipuan berkedok investasi binary option kembali terkuak, kali ini nama seorang pilot, Vincent Raditya atau yang lebih dikenal dengan Kapten Vincent dilaporkan oleh Federico Fandi yang mengaku sebagai korban ke pihak kepolisian.

Federico didampingi oleh kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto dalam pelaporannya ke Polda Metro Jaya.

"Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR yang terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade," kata Riswal Saputra, tim kuasa hukum korban pada Kamis (31/3/2022).

Melalui aplikasi Oxtrade, hingga saat ini korban mengaku telah mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. 

"Untuk kerugian, sementara yang kami peroleh berdasarkan keterangan klien kami itu puluhan juta," lanjutnya.

Bukan hanya Federico, menurut kuasa hukum korban, masih ada korban-korban Vincent Raditya lainnya yang masih perlu melengkapi bukti-bukti untuk selanjutnya dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Selanjutnya, ada lagi korban lain yang berkomunikasi kepada kami dan insyaallah dalam waktu dekat akan kami ajukan juga laporan dan korban-korban ini mengumpulkan bukti-bukti dulu," ungkap Riswal.

"Untuk korban lebih dari 10 dan kami himbau untuk melengkapi bukti-bukti dulu. Salah satu yang harus dilengkapi adalah mutasi rekening koran karena disitulah timbul kerugian," tambah sang pengacara.

Atas kasus ini, diketahui Vincent Raditya dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti 2 tersangka lainnya, yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Dirinya dikenai Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.