Terseret Kasus Trading DNA Pro, 6 Artis Siap Diperiksa Polisi Pekan Depan

Jumat, 15 April 2022 | 12:30:00

Astri Supriyati

Penulis : Astri Supriyati

Terseret Kasus Trading Dna Pro, 6 Artis Siap Diperiksa Polisi Pekan Depan

Marcello Tahitoe. (Instagram.com/marcello_tahitoe))

Ladiestory.id - Proses penyelidikan terkait kasus penipuan investasi robot trading DNA Pro masih terus diusut. Usai memanggil desainer sekaligus presenter Ivan Gunawan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri turut memeriksa enam figur publik sebagai saksi pada pekan depan.

Keenam figur publik tersebut adalah Rizky Billar dan Lesti Kejora, Billy Syahputra, Marcello Tahitoe atau Ello, DJ Una, serta penyanyi berinisial V. Menurut Kepala Bagian Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, keenam figur publik tersebut akan diperiksa mulai Senin (18/4/2022) hingga Kamis (21/4/2022).

“Jadwal pemeriksaan DNA Pro yaitu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara E (Ello) itu pada hari Senin tanggal 18 April 2022. Kemudian saudara BS (Billy Syahputra) pada hari Selasa tanggal 19 April 2022. Kemudian saudara RB (Rizky Billar) dan saudari LK (Lesti Kejora) pada hari Rabu tanggal 20 April 2022,” kata Gatot, dilansir berbagai sumber.

Selain itu, Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una akan diperiksa pada Kamis (21/4/2022). Polisi pun akan memeriksa penyanyi berinisial V.

“Jadi ada enam publik figur yang dimintai keterangan pekan depan,” kata Gatot.

Diberitakan sebelumnya, Ivan Gunawan telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/4/2022). Dirinya pun telah mengembalikan uang kontrak menjadi brand ambassador DNA Pro sejumlah Rp921 Juta. 

"Dari fee Rp1 Miliar, yang dikembalikan ke penyidik telah disita dan dijadikan sebagai barang bukti sebanyak Rp921 Juta," ujar Gatot.

Dalam penyelidikan kasus ini, pihak kepolisian menetapkan 12 tersangka, yang mana 6 orang di antaranya telah diamankan. Sedangkan, tersangka lainnya masih berstatus DPO dan masih dalam proses pengejaran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).