Sentil Kepemimpinan Ferdy Sambo, Wanda Hamidah: Saya sebagai Pemimpin Akan Bertanggung Jawab

Selasa, 9 Agustus 2022 | 22:30:00

Astri Supriyati

Penulis : Astri Supriyati

Sentil Kepemimpinan Ferdy Sambo, Wanda Hamidah: Saya Sebagai Pemimpin Akan Bertanggung Jawab

Wanda Hamidah. (instagram.com/wanda_hamidah)

Ladiestory.id - Artis sekaligus politikus, Wanda Hamidah, menyinggung soal kasus Ferdy Sambo yang ramai diperbincangkan publik.

Lewat serangkaian unggahan Instagram Story, Wanda Hamidah menyentil sikap kepemimpinan Ferdy Sambo. Ibu tiga anak ini mengaku akan bertanggung jawab atas kematian anak buahnya jika ia menjadi Sambo.

“Kalau saya jadi Sambo “Lepaskan semua tuntutan terhadap anak buah saya.. Saya sebagai pemimpin akan bertanggungjawab penuh atas kematian Brigadir J yang terjadi dalam rumah saya!”,” tulis Wanda Hamidah sembari menyematkan tagar leaders dan kepemimpinan, Senin (8/8/2022).

Wanda Hamidah. (instagram.com/wanda_hamidah)

Dalam unggahan lainnya, Wanda Hamidah juga meminta agar Ferdy Sambo mengakhiri dramanya. Ia menyebut agar Sambo berani menghadapi dugaan penganiayaan dan pembunuhan berencana.

“Sudahlah akhiri saja drama ini.. Kasian kroco-kroco yang dikorbankan.. Step up Sambo, hadapi dugaan penganiayaan dan pembunuhan berencana,” tulis ibu tiga anak itu di Instagram Story, Selasa (9/8/2022).

Wanda Hamidah. (instagram.com/wanda_hamidah)

Sementara itu, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dari kasus penembakan Brigadir J, yang terjadi di rumahnya pada 8 Juli 2022 lalu. Menurut informasi yang beredar, mantan Kadiv Propam Polri tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran meminta Bharada E untuk melakukan penembakan.

"Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (9/8/2022).

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sambo pun terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.