Bebas April Mendatang, Angelina Sondakh Rencanakan Ziarah Makam Adjie Massaid

Selasa, 1 Maret 2022 | 15:00:00

Arfiah Ramadhanti

Penulis : Arfiah Ramadhanti

Bebas April Mendatang, Angelina Sondakh Rencanakan Ziarah Makam Adjie Massaid

Angelina Sondakh. (Spesial)

Ladiestory.id - Sempat tersandung kasus korupsi, artis sekaligus politikus Angelina Sondakh baru-baru ini dikabarkan akan segera menyelesaikan masa tahanannya pada April 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Krisna Murti selaku pengacara yang selama ini mendampingi Angelina Sondakh.

Krisna menambahkan, jika saat bebas nanti kliennya tersebut pun telah memiliki rencana untuk langsung berziarah ke makam mendiang mantan suaminya, Adjie Massaid. Mendiang diketahui meninggal dunia pada 2011 lalu akibat serangan jantung. 

"Saya tanya, setelah keluar, apa nih kira-kira mbak Angie yang mbak Angie jalani. Lalu dia bilang, pertama dia akan sujud syukur, yang kedua dia akan mengunjungi makam Mas Adjie,” ungkap sang pengacara.

Selain mengungkapkan rencana Angelina setelah dinyatakan bebas April mendatang, pada kesempatan tersebut, Krisna Murti pun turut menyampaikan jika Angelina Sondakh tak lagi tertarik untuk kembali ke dunia politik. 

Dirinya mengaku trauma atas kesalahan yang membuatnya mendekam selama bertahun-tahun di dalam penjara tersebut.

Pasca bebas nantinya, Angelina diketahui hanya ingin memanfaatkan waktunya untuk berkumpul bersama seluruh keluarganya.

"Terus dia (Angelina Sondakh) bilang, 'Wah, jangan, saya nggak mau kembali lagi ke politik. Saya trauma sekali'," kata Krisna.

"Tentu harapannya kata Mbak Angie dalam waktu ketika bebasnya yang akan pertama Mbak Angie jalani membayar waktu yang selama ini terbuang. Artinya ingin lebih dekat dengan Keanu, Oma, dan Opa, karena Keanu kan ketika ditinggal Mbak Angie kan umur sekitar 2 tahun," lanjutnya.

Sebagai informasi, Angelina Sondakh sebelumnya ditetapkan sebagai tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada 2012 lalu. Dirinya ditangkap usai terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 Miliar dan 1,2 Juta dolar AS dalam kasus anggaran wisma atlet.

Atas bukti tersebut, dirinya pun sempat divonis 4,5 tahun hukuman penjara dan denda Rp250 Juta. Sempat mengajukan banding, hukuman penjara Angelina justru bertambah menjadi 12 tahun. Namun, dirinya menerima pemotongan hukuman 10 tahun dan denda Rp500 Juta subsider 6 bulan.